Kamis, 14 Mei 2026

Gara-gara Pakai Jasa Pinjaman Online, Ais Terkena Pelecehan

Gara-gara pakai jasa peminjaman online, Ais (28) menjadi korban pelecehan. Fotonya diedit menjadi foto porno dan disebar ke seluruh kontaknya. 

Tayang:
Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Rilis penangkapan 13 tersangka pinjaman online (Pinjol) ilegal di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021) 

Dari penggerebekan di Kelapa Gading pihak polisi menangkap lima orang, sementara dari Ruko di Karet polisi tangkap satu orang. 

Baca juga: Polres Jakbar Temukan 11 Kantor Pinjaman Online Ilegal, Polisi Tunggu Laporan Korban untuk Menindak

Kemudian di Green Lake City polisi tangkap tiga orang, di Tanah Abang polisi tangkap dua orang, dan di Kelapa Dua Tangerang Selatan polisi tangkap tiga orang. 

Dari lima kantor pinjol, polisi temukan 105 aplikasi ilegal yang digunakan untuk menjerat korban. 

Kata Yusri, dari 13 tersangka merupakan pegawai yang penting dari perusahaan Pinjol tersebut. 

Beberapa di antaranya ialah desk collection atau DC.

Tugas DC ialah melakukan penagihan kepada korban. 

Dimana unit DC ini menagih korban lewat sms dan media sosial korban. Kata Yusri, umumnya modus penagihan yang dilakukan ialah dengan cara pengancaman kepada korban. 

Kemudian ada SPV telemarketing yang bertugas mengiklankan dan membujuk korban mengambil pinjaman online. 

Lalu ada Human Resource Departement (HRD) perusahaan Pinjol. Bahkan hingga Direktur Pinjol.

"Di antara 13 tersangka ini kami tangkap layer keduanya, layer utama ialah Direktur Utamanya tapi di antara 13 yang kami tangkap ada direktur Jadi enggak hanya karyawan saja," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. 

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved