Minggu, 12 April 2026

Gara-gara Pakai Jasa Pinjaman Online, Ais Terkena Pelecehan

Gara-gara pakai jasa peminjaman online, Ais (28) menjadi korban pelecehan. Fotonya diedit menjadi foto porno dan disebar ke seluruh kontaknya. 

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Rilis penangkapan 13 tersangka pinjaman online (Pinjol) ilegal di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Gara-gara pakai jasa peminjaman online (Pinjol), Ais (28) menjadi korban pelecehan. Fotonya diedit menjadi foto porno dan disebar ke seluruh kontaknya. 

Kata Ais, awalnya ia mengunduh aplikasi Pinjol di Play Store.

Dari aplikasi itu ia meminjam dana sebesar Rp 3 Juta. 

Namun yang cair ke rekeningnya hanya Rp 2.040.000. 

"Saat itu saya telat bayar dan saya harus bayar Rp 4.230.000. Saya enggak tahu bunga berapa persen saya enggak hitung," jelas Ais di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021). 

Baca juga: Ungkap Lima Perusahaan Pinjaman Online Ilegal, Polisi Kini Buru Pemilik Modal

Karena keterlambatan itu, Ais pun menerima tindak asusila. Fotonya dicuri dan diedit dengan gambar porno. 

Mirisnya lagi, foto Ais disebarkan ke seluruh kontak person di handphonenya yang telah dicuri oleh pihak Pinjol. 

Kata Ais, tindak asusila itu didapatnya setelah seorang desk collection atau DC memberikan keringanan cicilan utang. 

Baca juga: Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Bekerjasama dengan yang Legal Untuk Jerat Nasabah

Namun, saat Ais membayar cicilan tersebut, 11 hari kemudian foto porno yang sudah diedit malah disebarkan ke seluruh kontak kerabat Ais. 

"Jadi setelah itu banyak dari teman-teman dan keluarga konfirm apa ini benar atau tidak. Dari situ saya lapor ke Polda Metro Jaya," ungkapnya. 

Diketahui sebelumnya ada 13 tersangka pinjaman online (Pinjol) ilegal yang diringkus polisi. Satu tersangka merupakan direktur perusahaan pinjol. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya dapat intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan pinjol ilegal. 

Baca juga: Ungkap Kasus Pinjaman Online Ilegal, Polisi Tangkap 13 Tersangka, Termasuk Seorang Direktur

Dari intruksi itu, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek lima tempat yang dijadikan lokasi perusahaan Pinjol. 

Pertama adalah di Ruko Komplek Kelapa Gading, kedua PT Indonesia Tekno Nusantara di Green Lake City, ketiga di Jalan Karet Pasar Baru, keempat di Tanah Abang Jakarta Pusat, dan kelima di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan. 

"Dari lima TKP yang sudah kami lakukan penggerebekan menyangkut masalah Financial Teknologi ilegal ada 13 tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," bebernya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021). 

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved