Minggu, 12 April 2026

Penentuan Tarif Sewa SJUT, Pemprov DKI Harus Melibatkan Stakeholder

Pemprov DKI Jakarta belum mengoptimalkan berbagai data yang menunjukan arah pengembangan kebutuhan jaringan utilitas

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
Warta Kota/Dwi Rizki
Penggalian saluran kabel utilitas ilegal di Simpang Pancoran, tepatnya depan Tugu Dirgantara atau Patung Pancoran, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai jaringan utilitas.

Berkaitan dengan hal itu Legislator meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melibatkan stakeholder dalam menentukan tarif sewa sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).

Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarifudin menyoroti menyoroti, penghitungan besaran tarif sewa SJUT yang penempatannya dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT), namun dalam menentukan besaran tarif, badan usaha dapat memperhitungkan dan mengusulkan besaran tarif itu.

“Jika besaran tarif sewa (SJUT) mahal, akan berdampak pada nilai jual kepada masyarakat. Tentu akan menjadi beban tersendiri dan lagi-lagi masyarakat yang akan dirugikan,” kata Syarifudin berdasarkan keterangannya pada Kamis (21/10/2021).

Menurutnya, pelaksanaan keterpaduan perencanaan jaringan utilitas juga masih belum terlaksana dengan baik. Sebab Pemprov DKI Jakarta belum mengoptimalkan berbagai data yang menunjukan arah pengembangan kebutuhan jaringan utilitas.

Padahal, kata dia, jaringan utilitas ini sangat vital dan dibutuhkan sebagai sistem informasi komunikasi untuk kegiatan ekonomi, bisnis, dan sosial budaya di Jakarta yang merupakan pusat perekonomian.

Baca juga: Apjatel Dukung Pemprov DKI Relokasi Jaringan Utilitas ke Bawah Tanah

“Masalah besaran tarif harus ada rasionalisasinya apalagi era sekarang pemanfaatan digital untuk mendukung atau memenuhi kebutuhan dan kepentingan warga yang cukup luas sudah sepatutnya akses masyarakat terhadap jaringan dipermudah sehingga tidak terbebani dengan biaya mahal,” jelasnya.

Selain itu, ada kewajiban untuk dibahas bersama mengenai biaya yang wajar. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi,  dan Penyiaran.

Pada pasal 21 ayat 1 dijelaskan, dalam penyelenggaraan Telekomunikasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan serta menyediakan fasilitas untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya wajar berupa tanah, bangunan dan atau instruktur pasif telekomunikasi.

Syarifudin mengatakan, Raperda jaringan utilitas perlu sama-sama dipastikan agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam memberikan kemudahan ini pun, pemerintah daerah wajib untuk berkoordinasi dengan Menkominfo

Dia menambahkan, Perda jaringan utilitas juga perlu dipastikan sejalan dengan PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Hal ini terkait dengan ganti rugi pemindahan jaringan utilitas.

Dalam pasal 70 Ayat 1 diatur bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak atas ganti rugi sebagai akibat pemindahan atau perubahan jaringan telekomunikasi, karena adanya kegiatan atau atas permintaan instansi/ departemen/ lembaga atau pihak lain.

Sinkronisasi ini diperlukan agar terdapat kepastian dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha dan masyarakat termasuk penyelenggara telekomunikasi.

Karena itu, Syarifudin menilai Raperda yang disampaikan oleh Pemerintah DKI Jakarta perlu dikaji ulang dan dibahas kembali. Tujuannya agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya, sebelum nantinya ditetapkan.

Baca juga: Banyak Kabel Semrawut, Dewan Minta Pemkot Bekasi Buat Program Pembangunan Box Utilitas

“Perlu juga dipastikan agar penetapan tarif pada SJUT melibatkan stakeholders atau pemangku kepentingan yang terkait dan wajib dikoordinasikan dengan Menkominfo,” imbuhnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved