Partai Politik
Tak Setuju Gugatan AD/ART Partai Demokrat Disebut Terobosan Hukum, Hamdan Zoelva: Ini Politik
Sebab, dia menduga ada unsur politis, karena hanya Partai Demokrat yang menjadi target.
Atas dasar itu, Hamdan mengatakan Yusril menggunakan pendekatan filosofis untuk menjadikan perkara konflik menggugat AD/ART Demokrat.
Sebab, Yusril menggunakan Undang-undang (UU) era SBY, yaitu UU 2/2008 tentang Partai Politik serta UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat.
"Ini kan berkaitan dengan hukum adiministrasi, hukum administrasi itu tidak boleh bebas, itu kam administrasi saja, kecuali Mahkamah Konstitusi masih memberikan mungkin peluang lebih besar."
"Mereka kan mengajak untuk aliran progresif, nah ini lebih kepada tataran filosofis itu di Mahkamah Kontistusi."
"Kalau hukum administrasi di Mahkamah Agung, walaupun ada filosofisnya, tetapi lebih kepada tataran hukum administrasi," terangnya.
Sebelumnya, mewakili kepentingan hukum empat anggota Partai Demokrat, advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materiel terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020, yang disahkan Menkumham pada 18 Mei 2020.
Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat adalah Menteri Hukum dan HAM.
Yusril dan Yuri mengatakan, langkah menguji formil dan materiel AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol, karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-undang Partai Politik.
"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945."
"Maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?" Kata Yusril, Kamis (23/9/2021).
Yusril mengatakan ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas.
Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ARD.
Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.