Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Digerebek Polisi, Ada 8000 Data Nasabah Calon Korban

Ada sekira 8.000 nasabah yang memakai jasa Pinjol ilegal ini. Penggerebekan dilakukan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Desy Selviany
Perusahaan Pinjol di kawasan Komplek Ruko Bukit Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara digerebek polisi Senin (18/10/2021) 

Sebelumnya para debt collector dari pinjol ilegal ini kerap mengancam menggunakan kata-kata kasar dan meneror dengan menyebar konten pornografi yang disandingkan foto nasabah.

"Mereka mengancam dan mengirimkan gambar-gambar tidak benar atau pornografi kepada mereka untuk melakukan penagihan," ujarnya.

Auliyansyah menjabarkan, setiap lantai dari ruko tempat pinjol ilegal tersebut memiliki fungsinya masing-masing. Selain lantai dasar, setiap lantai digunakan telemarketing hingga debt collector. 

"Lantai 2 itu digunakan sebagai telemarketing, kemudian lantai 3-nya telemarketing dan reminding, dan lantai 4-nya ini sebagai collector atau penagihan," sambung Auliansyah.

Adapun dalam prosesnya, polisi mengamankan seluruh pekerja yang berada di lokasi pada saat penggerebekan. Barang bukti berupa komputer, laptop, hingga modem juga ikut diamankan. 

Selain itu petugas juga menyita data-data berisi daftar para nasabah yang selama ini tersimpan di dalam fasilitas penyimpanan pinjol ilegal tersebut.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menggerebek Pinjol ilegal yang terletak di Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Banten. Di sana polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Pengungkapan Pinjol ilegal ini berdasarkan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan bawahannya untuk menindak tegas pelaku Pinjol ilegal. Sebab, Pinjol belakangan ini sudah meresahkan masyarakat. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved