Kenali Bentuk-bentuk Pinjol Ilegal, Ini Ciri-cirinya
Pinjaman online (pinjol) ilegal sudah meresahkan masyarakat. Akibat diiming-imingi kemudahan pinjaman, akhirnya seseorang harus menanggung masalah.
AFPI menilai masih maraknya pinjol illegal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti, kemudahan dalam membuat Aplikasi/Situs/Web; literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, yang antara lain minim melakukan pengecekan legalitas, mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar, masih adanya nasabah nakal yang sengaja tidak membayar atau berpenghasilan tidak cukup, serta adanya financing gap.
Baca juga: Banyak Warga Terdampak Pandemi, Pengajuan Kredit ke Pinjol Naik 98,13 Persen
Adrian menghimbau masyarakat untuk menghindar dari jeratan pinjaman illegal, dengan mengetahui ciri-cirinya, antara lain, tidak terdaftar di OJK, penawaran bunga dan jangka waktu pinjaman yang tidak jelas, website informasi perusahaan pinjol yang tidak kredibel, dan meminta akses data pribadi yang berlebihan.
AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin - Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, juga email: pengaduan@afpi.or.id. Website: www.afpi.or.id. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sindikat-pinjol.jpg)