Pencabulan Anak

Ancaman Pidana di Atas Lima Tahun, Polisi Menahan Pelaku KAZ yang Diduga Mencabuli Anak di Kembangan

Aparat Polsek Kembangan sedang melakukan menggelar perkara kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur berinisial KAZ (6).

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Sigit Nugroho
Tribunjabar.id/Wahyudi Utomo
Ilustrasi pencabulan 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN - Aparat Polsek Kembangan sedang melakukan menggelar perkara kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur berinisial KAZ (6).

"Iya, setelah kami lakukan gelar perkara tentunya dengan minimal dua alat bukti yang cukup akhirnya kami tetapkan tersangka," kata Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol H Khoiri, saat dikonfirmasi pada Minggu (17/10/2021).

Khoiri berujar bahwa sampai saat ini tersangka masih dalam penahanan.

Penahanan dilakukan, agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

"Takutnya ada hal yang tidak diinginkan. Kedua kan jelas ancamannya di atas 5 tahun," terang Khoiri.

Baca juga: Facebook Siap Hapus Konten Pelecehan Seksual Terhadap Selebritas, Jurnalis hingga Politisi

Baca juga: Kuasa Hukum Mansyardin Malik Sebut Tuduhan Kliennya Melakukan Pelecehan Seksual Hanya Dibuat-buat

Baca juga: Usai Tes Psikologi di LPSK, Korban Perundungan & Pelecehan Seksual di Kantor KPI Alami Paranoid Akut

Terkait psikologi korban, saat ini Khoiri mengklaim bahwa korban telah ditangani oleh tim untuk pendampingan dan ke depannya terus di agendakan dan ada pendampingan terus saat pemeriksaan.

Polsek Kembangan saat ini telah menetapkan S (71) sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur KAZ (6) di Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (14/10/2021).

Kakek inisial S itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Khoiri mengatakan mulai kemaren (13/10), S (71) kami tetapkan sebagai tersangka

"Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur," jelas Khoiri saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved