Berita Nasional

Aksi Polisi 'Smackdown' Mahasiswa di Tangerang Dinilai Langgar HAM dan Permalukan Kapolri

Anam meminta agar Propam) dan PPaminal baik dari Polda Banten dan Mabes Polri melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
tangkapan layar video polisi banting mahasiswa di kabupaten tangerang, Rabu 

Oleh sebab itu, ia meminta agar seluruh jajaran Polri, mulai dari pusat sampai ke daerah, dapat menangani aksi penyampaian pendapat dengan humanis, jangan sampai ada peserta aksi yang tercederai secara fisik.

Politisi Partai Demokrat itu mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menegakkan aturan yang berlaku agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

"Biarkan kepolisian untuk memastikan, menyidiknya, atau memeriksanya sampai batas mana, tapi yang jelas bahwa publik melihat sesuatu yang tidak patut itu, sesuatu yang tidak pantas dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar dia.

Namun, Hinca menilai, pimpinan kepolisian di wilayah tersebut harus dimintai pertanggungjawaban. Menurut Hinca, Polri dapat menerapkan sanksi pencopotan seperti yang dijatuhkan kepada Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupuli yang dinilai tidak profesional dalam menangani sebuah kasus.

"Saya beri apresiasi kapolda (Sumatera Utara) karena langsung copot kapolseknya, itu tanggung jawab paling tidak ke atasnya. Jadi yang ini juga bisa dipakai untuk tanggung jawab satu tingkat ke atasnya," kata Hinca.

Baca juga: Jonathan Frizzy dan Istrinya Berdamai, Keduanya Cabut Laporan Polisi soal Tudingan KDRT

Diberitakan, seorang anggota polisi membanting seorang peserta aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Peristiwa itu terekam dalam sebuah video singkat yang kemudian viral di media sosial.

Berdasarkan keterangan polisi, FA, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin yang menjadi korban dalam peristiwa itu, sudah dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.

Polisi mengklaim FA dalam kondisi baik. Atas peristiwa itu, Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta maaf kepada FA.

Kapolda Banten menyatakan bakal menindak personel polisi yang membanting FA. Adapun personel yang membanting FA merupakan anggota Polres Kota Tangerang berpangkat brigadir berinisial NP.

Baca juga: Jokowi Angkat Megawati jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Gus Ulil:Dia Itu Politikus, Bukan Sosok Riset

Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri pun turun ke Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan pengamanan saat aksi demo tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Banting Pedemo di Tangerang Dianggap Berpotensi Melanggar HAM"

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved