Berita Nasional

Aksi Polisi 'Smackdown' Mahasiswa di Tangerang Dinilai Langgar HAM dan Permalukan Kapolri

Anam meminta agar Propam) dan PPaminal baik dari Polda Banten dan Mabes Polri melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
tangkapan layar video polisi banting mahasiswa di kabupaten tangerang, Rabu 

WARTAKOTAIVE.COM, JAKARTA--Brigadir NP, anggota kepolisian yang membanting seorang mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang yakni Fariz, dengan sadis sehingga videonya viral, Rabu (13/10/20210), meminta maaf atas perlakuan kekerasan yang dilakukannya.

NP meminta maaf atas perbuatan kekerasannya tersebut kepada korban dan juga kedua orangtuanya.

Meski demikian, tindakan Brigadir NP mendapatkan kecaman dari kalangan luas.

Baca juga: Hari Ini 199 Orang Atlet dan Tim Official DKI PON Papua Jalani Karantina di Hotel Grand Cempaka

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Choirul Anam menyatakan, tindakan polisi yang membanting mahasiswa peserta aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, berpotensi melanggar HAM.

Ia pun meminta polisi dapat mengupayakan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

"Tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.  Tentu ini berpotensi melanggar HAM dan melanggar protap internal kepolisian," Anam dalam keterangannya yang disampaikan melalui video, Kamis (14/10/2021).

"Karena itu, ini harus diupayakan agar tidak terulang kembali di seluruh Indonesia," kata dia.

Anam meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Pengamanan Internal (Paminal) baik dari Polda Banten dan Mabes Polri melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap anggota polisi tersebut.

Baca juga: Minta Hentikan Cibir Aksi Polisi Banting Mahasiswa, Abu Janda: Sudah Minta Maaf, Perlu Diapresiasi

Harapannya, agar peristiwa itu menimbulkan efek jera bagi anggota polisi lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.

"Pentingnya bekerja dalam prinsip-prinsip itu, agar memastikan peristiwa itu tidak terulang di kemudian hari," kata Anam.

"Dan ada efek jera, jika ada pelanggaran dan kekerasan, kepada siapa pun anggota polisi untuk tidak melakukan hal serupa," ujarnya.

Langgar janji Kapolri

Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengatakan, tindakan polisi yang membanting pedemo di Kabupaten Tangerang harus menjadi introspeksi bagi Polri.

Ia mengingatkan, saat menjalani uji kelayakan di DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berjanji bahwa Polri akan bertindak humanis dalam melaksanakan tugas.

Baca juga: Aksi Smackdon di Depan Kantornya, Bupati Tangerang: Saya Mohon Maaf dan Prihatin

"Saya kira ini menjadi introspeksi yang dalam kepada Polri agar tetaplah kembali kepada semangat Presisi yang menjadi tagline-nya Kapolri kita. Tidak ada lagi banting-membanting, tidak ada lagi represif, yang ada adalah humanis, karena itu yang memang dijanjikan oleh Pak Sigit," kata Hinca, saat ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (14/10/2021).

Oleh sebab itu, ia meminta agar seluruh jajaran Polri, mulai dari pusat sampai ke daerah, dapat menangani aksi penyampaian pendapat dengan humanis, jangan sampai ada peserta aksi yang tercederai secara fisik.

Politisi Partai Demokrat itu mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menegakkan aturan yang berlaku agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

"Biarkan kepolisian untuk memastikan, menyidiknya, atau memeriksanya sampai batas mana, tapi yang jelas bahwa publik melihat sesuatu yang tidak patut itu, sesuatu yang tidak pantas dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar dia.

Namun, Hinca menilai, pimpinan kepolisian di wilayah tersebut harus dimintai pertanggungjawaban. Menurut Hinca, Polri dapat menerapkan sanksi pencopotan seperti yang dijatuhkan kepada Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupuli yang dinilai tidak profesional dalam menangani sebuah kasus.

"Saya beri apresiasi kapolda (Sumatera Utara) karena langsung copot kapolseknya, itu tanggung jawab paling tidak ke atasnya. Jadi yang ini juga bisa dipakai untuk tanggung jawab satu tingkat ke atasnya," kata Hinca.

Baca juga: Jonathan Frizzy dan Istrinya Berdamai, Keduanya Cabut Laporan Polisi soal Tudingan KDRT

Diberitakan, seorang anggota polisi membanting seorang peserta aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Peristiwa itu terekam dalam sebuah video singkat yang kemudian viral di media sosial.

Berdasarkan keterangan polisi, FA, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin yang menjadi korban dalam peristiwa itu, sudah dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.

Polisi mengklaim FA dalam kondisi baik. Atas peristiwa itu, Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta maaf kepada FA.

Kapolda Banten menyatakan bakal menindak personel polisi yang membanting FA. Adapun personel yang membanting FA merupakan anggota Polres Kota Tangerang berpangkat brigadir berinisial NP.

Baca juga: Jokowi Angkat Megawati jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Gus Ulil:Dia Itu Politikus, Bukan Sosok Riset

Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri pun turun ke Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan pengamanan saat aksi demo tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Banting Pedemo di Tangerang Dianggap Berpotensi Melanggar HAM"

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved