Unjuk Rasa Tolak Formula E di Depan Gedung DPRD DKI Dibubarkan Polisi

Alasannya massa yang berunjuk rasa itu tidak mematuhi protokol kesehatan

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Miftahul Munir
Aksi demo tolak Formula E oleh massa Jakarta Bergerak di depan Gedung DPRD DKI, Selasa (12/10/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat membubarkan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI Jakarta Jalan Kebon Sirih, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021).

Alasannya massa yang berunjuk rasa itu tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) yakni tidak menjaga jarak.

Kapolsek Metro Gambir, Budiyarta menjelaskan, pihaknya tidak melarang aksi unjuk rasa selama mematuhi protokol kesehatan.

Namun massa yang menamakan diri Jakarta Bergerak ini kata Budiyarta tidak dapat menjaga jarak dan menimbulkan kerumunan di depan gedung DPRD DKI.

Baca juga: Tolak Formula E, Massa Jakarta Bergerak Kembali Geruduk Gedung DPRD DKI

"Ada sekira 200 personel yang kami kerahkan untuk mengamankan aksi demo dari Jakarta Bergerak yang berjumlah 50 orang," ujar dia.

Budiyarta melanjutkan, saat ini Jakarta sedang menerapkan PPKM level tiga. Sehingga aktivitas yang menimbulkan atau mengundang kerumunan tidak diperbolehkan.

Ia meminta kepada semua pihak yang ingin berunjuk rasa menahan diri, untuk tidak mengadakan kegiatan demo.

Jika pandemi selesai ditangani dengan baik, maka pihaknya bakal memberikan pelayanan kepada masa unjuk rasa.

Baca juga: PSI Tetap Perjuangkan Hak Interpelasi Formula E yang Sempat Mandek

Pelayanan itu berupa tidak ada larangan untuk berunjuk rasa. Namun saat ini diakui Budi Jakarta sedang tidak baik-baik saja.

"Kami tidak melarang kegiatan penyampaian pendapat, tapi kami melarang aksi yang sifatnya dapat mengundang kerumunan," jelasnya.

Saat ini massa aksi sudah meninggalkan gedung DPRD DKI Jakarta.

Namun, saat hendak menuju gedung Balai Kota DKI Jakarta, mobil komando masa aksi dilarang melintas menuju ke Balai Kota.

Setelah negosiasi dan massa mengancam menutup Jalan Kebon Sirih, akhirnya massa aksi diperbolehkan melintas.

Namun setibanya di Balai Kota, massa aksi tidak boleh berhenti dan terus melintas di depan Gedung Balai Kota di Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved