Berita Nasional

Fadli Zon Minta Bubarkan Saja, Boy Rafli: Densus 88 Dibutuhkan dalam Penegakan Hukum Terorisme

Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan, Densus 88 Antiteror Polri dibutuhkan dalam penegakan hukum terorisme di wilayah Indonesia.

Tribunnews.com
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Selasa (12/10/2021) mengatakan, Densus 88 Antiteror Polri dibutuhkan dalam penegakan hukum terorisme di wilayah Indonesia. Foto dok: Boy Rafli Amar. 

WARTAKOTALIVE.COM, BANDUNG -- Anggota DPR RI Fadli Zon mengingatkan kepada Densus 88 Antiteror Mabes Polri agar tidak menebar narasi-narasi yang menjurus kepada Islamphobia.

Fadli menanggapi pernyataan Direktur Pencegahan Densus 88, Kombes M Rosidi yang menyebutkan kemenangan Taliban berpengaruh terhadap aksi teror di Indonesia.

"Euforia kemenangan Taliban ini dapat membawa dampak terhadap keberadaan kelompok teror di Indonesia. Paling tidak, dapat dijadikan sebagai sarana propaganda mereka," kata Direktur Pencegahan Densus 88, Kombes M Rosidi dalam diskusi daring yang digelar Selasa, dikutip dari CNN.

Rosidi menerangkan bahwa jaringan teroris di Indonesia sering membuat narasi bermodal kemenangan Taliban.

Fadli Zon menilai pernyataan tersebut sudah sulit dipercaya oleh rakyat.

Terorisme, menurut Fadli Zon, memang harus diberantas.

Baca juga: Minta Densus 88 Dibubarkan, Kompolnas Anggap Pernyataan Fadli Zon Menyuarakan Kelompok Teroris

Baca juga: Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Kompolnas: Hanya Kaum Radikal yang Ingin Densus 88 Bubar

Namun, ia mengingatkan untuk tidak menjadikan terorisme sebagai komoditas.

Ia pun meminta Densus 88 sebaiknya dibubarkan saja.

"Narasi semacam ini tak akan dipercaya rakyat lagi, berbau Islamifobia. Dunia sudah berubah, sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja. Teroris memang harus diberantas, tapi jgn dijadikan komoditas," ungkapnya.

Terkait hal itu, Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan, Densus 88 Antiteror Polri dibutuhkan dalam penegakan hukum terorisme di wilayah Indonesia.

Baca juga: Jubir Kompolnas Poengky Indarti Menilai Narasi Pembubaran Densus 88 oleh Fadli Zon Sangat Berbahaya

"Ya tentunya dalam sistem penanggulangannya untuk terorisme penegakan hukumnya dilakukan oleh Densus 88, jadi tetap dibutuhkan dalam konteks penegakan hukum terorisme. Kalau dibubarkan yang melaksanakan penegakan hukumnya siapa," kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dalam kegiatan peringatan 19 tahun Bom Bali I di Legian Kuta, Bali, Selasa (12/10/2021).

Ia mengatakan, dalam penanggulangan terorisme, Densus 88 Antiteror itu merupakan penegak hukumnya atau penyidik kejahatan terorisme.

Untuk itu dalam praktiknya keberadaan Densus 88 Polri tetap dibutuhkan.

"Ya sebaiknya tetap berjalan (Peran Densus 88) sesuai dengan sistemnya yang mengatur dalam UU begitu," ujarnya.

Baca juga: Kompolnas Nilai Pernyataan Fadli Zon Yang Minta Densus 88 Dibubarkan Adalah Sesat

Sementara, kata dia untuk BNPT sendiri fokus di bidang pencegahan, kerja sama, koordinasi dalam konteks penanggulangan yang berbasiskan pada pembangunan kesejahteraan membangun kesadaran masyarakat agar waspada.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved