Berita Jakarta
Sudah Dipecat PSI, Viani Limardi Pilih Cuek, Kini Justru Pindah ke Komisi A DPRD DKI Jakarta
Viani Limardi resmi dipecat PSI dari keanggotaan karena dituding telah menggelembungkan dana reses dan melanggar AD/ART
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Viani Limardi yang semula menjadi anggota Dewan di Komisi D bidang pembangunan, kini per hari ini dirinya pindah ke Komisi A bidang pemerintahan DPRD DKI Jakarta. Kabar ini telah dikonfirmasi langsung oleh dirinya.
Viani menuturkan bahwa perpindahan Komisi ini merupakan penugasan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebelum dirinya resmi dipecat dari PSI.
"Bukan saya yang minta pindah tapi memang penugasan dari partai pada waktu itu sudah diajukan jauh-jauh hari sebelum surat pemecatan saya keluar," ucap Viani saat dikonfirmasi, Senin (11/10/21).
Baca juga: Kereta Cepat Bisa Pakai APBN, Ibas Angap Jokowi Grusa-grusu: Jangan Cuma Demi Gunting Pita Peresmian
"Jadi tuh hari ini baru keluar SK-nya. Jadi baru pindah hari ini secara resmi. Tapi pengajuannya sudah jauh hari sebelum pemecatan saya," tambahnya.
Sebelumnya diketahui, Viani Limardi resmi dipecat PSI dari keanggotaan karena dituding telah menggelembungkan dana reses dan melanggar AD/ART per tanggal 25 September 2021.
Baca juga: Putri Zulhas Zita Anjani Bantah Tudingan Prasetyo soal Anies Dijegal Maju Pilkada DKI Selanjutnya
Bahkan DPP PSI mengancam Viani bakal dicopot dari jabatannya sebagai DPRD DKI lewat pergantian antar waktu (PAW).
DPRD tidak temukan penggelembungan yang dituduhkan
Sekretariat DPRD DKI Jakarta tidak menemukan adanya dugaan penggelembungan dana reses yang diduga dilakukan Viani Limardi.
Adapun Viani sudah dipecat sebagai anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta pada 25 September lalu, karena diduga melakukan beberapa pelanggaran, salah satunya menggelembungkan dana reses.
“Untuk reses, dari Ibu Viani itu kami tidak menemukan adanya penggelembungan dana,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus pada Rabu (6/10/2021).
Hingga kini, kata dia, Sekretariat DPRD DKI belum mendapat laporan melalui lisan maupun resmi dari DPP PSI terkait pemberhentian Viani sebagai anggota Fraksi PSI.
Sebagai lembaga yang mengurus administrasi para dewan, Augustinus tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan internal PSI.
"Tugas kami hanya memfasilitasi fungsi dewan, jadi kalau Ibu Viani akan adukan kembali (PSI), kami juga belum ada apapun (informasi) yang disampaikan kepada kami,” kata Augustinus.
“Karena itu juga sebenarnya urusan PSI, dan mereka juga belum menyampaikan apapun kepada kami,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Augustinus juga tidak mengetahui penggelembungan dana reses yang dituding dilakukan Viani.
Pasalnya anggaran yang ada di dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) itu sudah sesuai apa yang dipertanggungjawabkan Viani.
“Jadi misalnya volume 200, tidak ada digelembungkan menjadi 500 atau sekian. Jadi, saya kurang paham apa yang dimaksud penggelembungan dana reses ini dari PSI,” imbuhnya.
Sementara itu, Viani Limardi mengaku bersyukur dengan pernyataan Sekwan bahwa tidak ada penggelembungan dana reses yang dilakukannya.
Kata dia, pernyataan itu memang apa adanya dan sesuai fakta yang sesunguhnya.
“Bersyukur sekali kalau memang kebenaran bisa terbuka, biar masyarakat terutama rakyat DKI Jakarta tahu yang sebenarnya mengenai wakil rakyatnya ini,” ujar Viani.
Dia juga memastikan, pihaknya bakal tetap mengajukan gugatan perdata kepada PSI senilai Rp 1 triliun.
Gugatan dilayangkan karena Viani merasa difitnah dengan kabar penggelembungan dana reses hingga akhirnya dia dipecat.
Baca juga: Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser, HNW: Meresahkan Warga, Tak Jelas Alasan dan Manfaatnya
“Ini sudah pasti (rencana gugatan), sekarang sedang dalam proses oleh tim hukum. Ditunggu saja ya, nanti pasti akan dikabari,” kata Viani.
Seperti diketahui, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap tuduhan yang beredar di publik. Tuduhan yang dimaksud tentang pemecatan dirinya karena melakukan pengelembungan dana reses.
"Tidak ada sama sekali saya melakukan pengelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," ujar Viani berdasarkan keterangannya pada Selasa (28/9/2021).
Viani menegaskan, berdasarkan surat penggantian antarwaktu (PAW), bahwa pelanggaran yang dilakukan Viani Limardi salah satunya adalah melakukan pengelembungan dana secara rutin, khususnya di bulan Maret 2021.
Namun Viani membantah keras dan menjelaskan bahwa nilai total dana reses yang sebesar Rp 302 juta untuk 16 titik reses.
Kata dia tugas reses pada maret 2021 di 16 titik telah diselesaikan semua, bahkan ada sisa dana reses sebesar kurang lebih Rp 70 juta yang dikembalikan ke DPRD.
Baca juga: Kereta Cepat Bisa Pakai APBN, Ibas Angap Jokowi Grusa-grusu: Jangan Cuma Demi Gunting Pita Peresmian
Tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses, Viani mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai.
"Silakan dicek ke DPRD dan BPK. Lalu di mana penggelembungannya?," tanya Viani.
Menurutnya, selama ini Viani dilarang bicara bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi oleh PSI.
Contohnya pada kejadian ganjil-genap lalu yang mengatakan bahwa Viani ribut dengan petugas.
"Bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan. Namun kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun," tegas Viani