Berita Nasional

Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser, HNW: Meresahkan Warga, Tak Jelas Alasan dan Manfaatnya

Hidayat Nurwahid sudah berupaya mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama terkait kebijakan menggeser libur hari besar agama.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Publik menyoroti perubahan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Hari libur seharusnya jatuh pada tanggal 19 Oktober, namun oleh Kementerian Agama diubah menjadi tanggal 20 Oktober 2021. 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nurwahid mengaku sudah berupaya mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama terkait kebijakan menggeser libur hari besar agama.

Menurutnya, ia sempat meminta kebijakan yang dikeluarkan pada Juni 2021 tersebut direvisi karena meresahkan masyarakat.

HNW jyuga menegaskan bahwa libur yang digeser bukan hanya perayaan hari besar umat muslim, namun juga hari raya umat kristiani yang ditiadakan.

Baca juga: Profesor Singapura Puji Jokowi Sosok Jenius, Abu Janda Sepakat:Presiden Terbaik yang Pernah RI Punya

"Sudah saya suarakan. Dan saya mendukung agar “ketidakbijakan” yg dikeluarkan bulan Juni 2021 itu direvisi Pemerintah,krn meresahkan masyarakat, tak jelas alasannya, juga kondisi sekarang sudah jauh lebih baik. Tapi tak benar hanya muslim saja yang kena,itu juga terhadap Natal dan tahun baru," tulis Hidayat Nurwahid di Twitter, dikutip pada Minggu (10/10/2021)

Dilansir dari Kompas.com, perubahan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca juga: Alasan Denny Siregar Dukung Ganjar Jadi Presiden,Tak Pernah Merangkul & Kompromi dengan Kaum Radikal

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Perubahan hari libur dan cuti bersama bulan Oktober 2021 ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Amin dikutip dari Kompas.com (9/8/2021). 

Baca juga: Indonesia Masuk Kalender Gelaran MotoGP 2022, Pembangunan Fasilitas Sirkuit Mandalika Dikebut

Pedoman penyelenggaraan hari besar saat pandemi

Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved