Berita Jakarta
Sudah Dipecat PSI, Viani Limardi Pilih Cuek, Kini Justru Pindah ke Komisi A DPRD DKI Jakarta
Viani Limardi resmi dipecat PSI dari keanggotaan karena dituding telah menggelembungkan dana reses dan melanggar AD/ART
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Viani Limardi yang semula menjadi anggota Dewan di Komisi D bidang pembangunan, kini per hari ini dirinya pindah ke Komisi A bidang pemerintahan DPRD DKI Jakarta. Kabar ini telah dikonfirmasi langsung oleh dirinya.
Viani menuturkan bahwa perpindahan Komisi ini merupakan penugasan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebelum dirinya resmi dipecat dari PSI.
"Bukan saya yang minta pindah tapi memang penugasan dari partai pada waktu itu sudah diajukan jauh-jauh hari sebelum surat pemecatan saya keluar," ucap Viani saat dikonfirmasi, Senin (11/10/21).
Baca juga: Kereta Cepat Bisa Pakai APBN, Ibas Angap Jokowi Grusa-grusu: Jangan Cuma Demi Gunting Pita Peresmian
"Jadi tuh hari ini baru keluar SK-nya. Jadi baru pindah hari ini secara resmi. Tapi pengajuannya sudah jauh hari sebelum pemecatan saya," tambahnya.
Sebelumnya diketahui, Viani Limardi resmi dipecat PSI dari keanggotaan karena dituding telah menggelembungkan dana reses dan melanggar AD/ART per tanggal 25 September 2021.
Baca juga: Putri Zulhas Zita Anjani Bantah Tudingan Prasetyo soal Anies Dijegal Maju Pilkada DKI Selanjutnya
Bahkan DPP PSI mengancam Viani bakal dicopot dari jabatannya sebagai DPRD DKI lewat pergantian antar waktu (PAW).
DPRD tidak temukan penggelembungan yang dituduhkan
Sekretariat DPRD DKI Jakarta tidak menemukan adanya dugaan penggelembungan dana reses yang diduga dilakukan Viani Limardi.
Adapun Viani sudah dipecat sebagai anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta pada 25 September lalu, karena diduga melakukan beberapa pelanggaran, salah satunya menggelembungkan dana reses.
“Untuk reses, dari Ibu Viani itu kami tidak menemukan adanya penggelembungan dana,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus pada Rabu (6/10/2021).
Hingga kini, kata dia, Sekretariat DPRD DKI belum mendapat laporan melalui lisan maupun resmi dari DPP PSI terkait pemberhentian Viani sebagai anggota Fraksi PSI.
Sebagai lembaga yang mengurus administrasi para dewan, Augustinus tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan internal PSI.
"Tugas kami hanya memfasilitasi fungsi dewan, jadi kalau Ibu Viani akan adukan kembali (PSI), kami juga belum ada apapun (informasi) yang disampaikan kepada kami,” kata Augustinus.
“Karena itu juga sebenarnya urusan PSI, dan mereka juga belum menyampaikan apapun kepada kami,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Augustinus juga tidak mengetahui penggelembungan dana reses yang dituding dilakukan Viani.