Artis Tersangkut Narkoba
Anji Manji Dijatuhi Vonis 4 Bulan Rehabilitasi, Terbukti Memakai Narkoba Untuk Diri Sendiri
Musisi Anji Manji dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis selama empat bulan rehabilitasi. Sudah layakkah?
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Anji Manji dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis empat bulan rehabilitasi.
Vonis untuk Anji Manji dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).
Saat ini Anji Manji telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga: Anji Manji Ingin Segera Selesaikan Masa Hukuman Rehabilitasi, Sudah Kangen Keluarga dan Nyanyi Lagi
Baca juga: Anji Manji Menyesal Pakai Ganja, Dinyatakan Bersalah dan Dituntut Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi
Musisi bernama asli Erdian Aji Prihartanto itu terbukti sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur selama empat bulan," kata hakim
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pekan lalu, JPU menuntut Anji Manji dengan hukuman lima bulan rehabilitasi.
Baca juga: Anji Manji Dituntut Hukuman 5 Bulan Jalani Rehabilitasi, Terbukti Memakai Ganja Untuk Diri Sendiri
Baca juga: Anji Manji Jalani Sidang Perdana Tanpa Penasehat Hukum, Jaksa Siap Hadirkan Saksi di Pengadilan
Anji Manji ditangkap polisi di studionya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 11 Juni 2021 pukul 19.30 WIB
Polisi menyita narkotika jenis ganja dan jenis narkotika lain milik Anji Manji seberat 30 gram.
Anji Manji mendapat ganja setelah memesan dari situs online. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)