Artis Tersangkut Narkoba
Anji Manji Jalani Sidang Perdana Tanpa Penasehat Hukum, Jaksa Siap Hadirkan Saksi di Pengadilan
Dalam sidang yang akan digelar Rabu pekan depan, jaksa akan menghadirkan saksi, diantaranya polisi yang menangkap Anji Manji.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Anji Manji tidak didampingi penasehat hukum saat menjalani sidang perdana perkara narkoba, Rabu (15/9/2021).
Anji Manji menjalani sidang virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Agenda sidang perdana adalah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Jaksa Josep Christian mengatakan, Anji Manji memiliki hak untuk memakai penasehat hukum atau menjalani sendiri sidangnya.
"Itu hak dia saat sidang," kata Josep Christian.
Dalam sidang yang akan digelar Rabu pekan depan, jaksa akan menghadirkan saksi, diantaranya polisi yang menangkap Anji Manji.
Baca juga: Anji Manji Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Jalani Sidang Perdana Tanpa Ditemani Penasehat Hukum
Baca juga: Anji Manji Minta Alat Rekam Lagu hingga Buku Bacaan Sejak Jalani Rehabilitasi, Disebut Semakin Sehat
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan, mantan vokalis Band Drive itu bersalah melanggar UU Narkotika.
Menurut Josep Christian, jaksa penuntut umum, pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto itu menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri.
Anji Manji diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," ujar Josep Christian.

Anji Manji ditangkap polisi di studionya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 11 Juni 2021.
Polisi mendapati narkotika jenis ganja dan jenis narkotika lain milik Anji Manji seberat 30 gram di studio di kawasan Jawa Barat.
Anji Manji mendapat ganja setelah memesan dari situs online. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)