Kabar Artis
Anak Nia Daniaty Bawa Sejumlah Bukti Transfer, Siap Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Modus Tes CPNS
Olivia Nathania memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan modus CPNS, Senin (11/10/2021).
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Olivia Nathania memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).
Anak Nia Daniaty itu mengaku siap menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat masuk CPNS.
Saat itu Olivia Nathania datang bersama Rafly Noviyanto Tilaar, suaminya.

Mereka memberikan keterangan kasus tersebut sebagai saksi terlapor.
Pemeriksaan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar dilakukan terpisah.
Susanti Agustina, pengacara Olivia Nathania, mengatakan, kliennya membawa sejumlah bukti saat menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Siap Jalani Pemeriksaan, Terlihat Tenang Saat Penuhi Panggilan Penyidik Kepolisian
Baca juga: Dugaan Penipuan CPNS Bodong Anak Nia Daniaty, Rekaman Suara Anies Baswedan Sempat Diputar
Bukti yang dibawa anak Nia Daniaty itu diantaranya print out transfer uang.
"Kami bawa bukti-bukti transfer yang dikirim ke Ibu Agustin. Bu Agustin bukan korban, tapi sama-sama merekrut (calon PNS)," kata Susanti Agustin.
Putri Nia Daniaty dan Mohamed Hisham itu belum bersedia mengomentari kasusnya.

Ia hanya menegaskan siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat masuk CPNS.
Salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Rafly Noviyanto Tilaar adalah suami Olivia Nathania yang juga menantu Nia Daniaty.
Baca juga: Tergiur Janji Anak Nia Daniaty, Sugiono Rela Jual Sawah Hingga Sapi Demi Antarkan Anaknya Jadi PNS
Baca juga: Anak Nia Daniaty Kaget Dilaporkan ke Polisi, Bantah Menipu Ratusan Orang dengan Modus Tes CPNS
Di laporan itu anak Nia Daniaty diadukan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat.
Korban kasus tersebut diduga mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)