Korban Kasus Pemaksaan dengan Kekerasan di Perumahan Permata Buana Berharap Proses Hukum Berjalan
Sebab masih akan ada gelar perkara yang dilakukan dan itu adalah masalah internal kepolisian
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum dari korban kasus pemaksaan dengan kekerasan di kompleks Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat, buka suara terkait pemberitaan tak adanya pidana atas kasus ini.
Oktavianus, kuasa hukum Hartono Prasetya selaku korban, menyayangkan adanya pemberitaan terkait belum tentu adanya pidana dalam kasus ini.
Sebab masih akan ada gelar perkara yang dilakukan dan itu adalah masalah internal kepolisian yang sakral.
Dalam pemberitaan tersebut polisi juga menambahkan bahwa kliennya dianggap tak keluar rumah saat terjadinya kasus tersebut.
Baca juga: Korban Kasus Pemaksaan dengan Kekerasan di Perumahan Permata Buana Masih Diintimidasi
"Ini korban tak mau keluar dari dalam rumah padahal korban ini keluar tapi dia ada di pekarangan," terang Oktavianus, kuasa Hukum korban saat ditemui di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/10/2021).
Oktavianus menjelaskan pada saat kejadian ia mengklaim bahwa kliennya keluar rumah untuk menemui warga yang datang, namun saat itu ia tak keluar pagar dan hanya terhalang oleh gerbang antara kliennya dengan warga.
Kliennya tersebut tak keluar pagar karena merasa takut.
Sehingga kliennya keluar rumah namun tak keluar dari gerbang yang tetap terkunci.
Karenanya Oktavianus tak membenarkan pemberitaan kliennya yang tak keluar rumah.
Baca juga: Lagi, Warga Perumahan Permata Buana Jakbar Lapor Polisi Karena Jiwanya Terancam
"Kami merasa perlu mengklarifikasi bahwa klien kami keluar menemui, berdialog tapi dia ada di pekarangan dengan gerbang tertutup, klarifikasi ini karena sudah masuk materi," tambah Oktavianus.
Terakhir, Oktavianus berharap kepada pihak kepolisian agar laporannya diproses hukum dengan dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
"Kami menaruh harap yang besar supaya klien kami tidak seperti sekarang ketakutan, jadi orang di dalam rumah itu ada 2 orang, beliau dan istrinya yang sudah sama-sama lanjut usia," pungkasnya.
Sebelumnya warga Perumahan Permata Buana melaporkan kasus perbuatan pemaksaaan seseorang dengan kekerasan dan penghinaan ke polisi.
Laporan dilayangkan ke Polres Metropolitan (Polrestro) Jakarta Barat bernomor: TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar.
Pelapor atas nama Hartono Prasetya alias Toni, warga Blok C-12 Perumahan Permata Buana.