Korban Kasus Pemaksaan dengan Kekerasan di Perumahan Permata Buana Masih Diintimidasi
Ia mengklaim bahwa adanya warga sekitar yang membenci kliennya karena surat yang diajukan kliennya ke Walikota Jakarta Barat.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kasus pemaksaan dengan kekerasan di kompleks Perumahan Permata Buana Kembangan Jakarta Barat, yang sempat menghebohkan publik, kasusnya sampai saat ini masih berjalan.
Oktavianus, Kuasa Hukum Hartono Prasetya alias Toni, warga Blok C-12 Perumahan Permata Buana, menyatakan sampai saat ini kliennya masih mendapatkan intervensi dan intimidasi dari warga sekitar.
"Membully ya, masih ada hingga saat ini," jelasnya di kawasan Kembangan, Jumat (8/10/2021).
Ia mengklaim bahwa adanya warga sekitar yang membenci kliennya karena surat yang diajukan kliennya ke Walikota Jakarta Barat.
Baca juga: Kasus Perumahan Permata Buana Kembangan, Pengacara Sebut Intimidasi Terjadi Sejak Awal 2021
Oktavianus menambahkan, warga tersebut diketahui membenci kliennya karena sempat mendapat kabar bahwa toko (warungnya) milik warga akan ditutup. Padahal surat tersebut tak ada sangkut pautnya dengan penutupan warung.
"Ada yang denger warung orang mau dibongkar. Bagaimana ga benci kan orang sama kita, pas ketemu orang itu, dia tanya ke klien saya, surat ke Wali Kota itu mau nutup warung kita ya," jelasnya.
Okta juga menjelaskan, bentuk perundungan yang dirasa oleh kliennya sampai saat ini misalnya saat rapat warga, kliennya tak diajak berinteraksi oleh warga lain yang datang.
Namun untuk hal-hal seperti ini kata Oktavianus kliennya tak mau ambil pusing, dan membiarkan hal tersebut. Kliennya memilih untuk tak menghadiri rapat-rapat yang diadakan untuk saat ini.
Baca juga: Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Persekusi Warga Perumahan Permata Buana Kembangan
Sebelumnya, seorang warga Perumahan Permata Buana juga melaporkan kasus perbuatan pemaksaaan seseorang dengan kekerasan dan penghinaan ke polisi.
Laporan dilayangkan ke Polres Metropolitan (Polrestro) Jakarta Barat bernomor: TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar.
Pelapor atas nama Hartono Prasetya alias Toni, warga Blok C-12 Perumahan Permata Buana.
Kuasa hukum pelapor yakni Oktavianus Rasubala, SH mengatakan kliennya melaporkan dugaan pemaksaan dengan kekerasan ke Polres Jakbar.
“Laporan kita sudah cukup lama yaitu 3 Maret 2021. Penyidik Polrestro Jakarta Barat sudah memanggil para saksi. Kita harapkan ada perkembangan secepatnya karena klien kami sangat dirugikan dengan aksi pemaksaan dengan kekerasan dan penghinaan,” kata Rasubala kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/9/2021). (M30)