Lokasi Formula E Pantai Maju Bersama, Jalannya Bukan Aspal
Kondisi jalan di kawasan Pantai Maju Bersama lebih banyak dipasangi konblok ketimbang aspal.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Budi Sam Law Malau
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang menyiapkan sejumlah tempat alternatif yang akan digunakan sebagai lokasi sirkuit ajang balap Formula E 2022.
Hal itu dilakukan usai niat Pemprov DKI Jakarta menggelar ajang balap mobil listrik di kawasan Monumen Nasional (Monas) tidak mendapat izin dari pusat dikarenakan kawasan cagar budaya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada lima tempat yang sedang dikaji untuk digunakan sebagai sirkuit Formula E.
“Ada lima alternatif, di antaranya ada di kawasan Senayan dan di Pantai Maju Bersama. Nanti akan dipilih lokasi terbaik,” ujarnya, Rabu (6/10/2021).
Reklamasi Berganti Nama
Sebelum sekarang dikenal dengan nama Pantai Kita Maju Bersama, kawasan tersebut dulunya disebut Pulau Reklamasi. Hingga akhirnya pada tahun 2018 silam berganti nama.
Sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1.744 Tahun 2018, tiga pulau reklamasi di kawasan tersebut berganti nama.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan nama pulau reklamasi kini berubah dari Pulau C menjadi Pantai Kita, Pulau D menjadi Pantai Maju, dan Pulau G mejadi Pantai Bersama.
“Dulu namanya pulau C, D, dan G. Sekarang namanya "Pantai Kita", "Pantai Maju", serta "Pantai Bersama". Jadi "Pantai Kita Maju Bersama",” ungkap Ali baru-baru ini.
Ketika itu Anies menghentikan proyek reklamasi yang belum sempat dimulai. Sementara proyek reklamasi yang sudah terlanjur dikerjakan telah dilanjutkan kembali meski sempat berhenti.
“Tetapi pulau tetap masih ada, jadi kegiatan penambahan reklamasi itu sudah berhenti. Dari tiga pulau exsisting, dua sudah dimanfaatkan,” sambung Ali.
Ali memastikan kawasan tersebut bukan untuk orang-orang tertentu saja tapi seluruh lapisan masyarakat. Pasalnya tanah di kawasan tersebut milik Pemprov DKI Jakarta.
“Memang terkesan awalnya pantai ini kawasan eksklusif. Dulu katanya harus ada paspor. Tapi sebenarnya (isu) itu (hanya) pada saat masa pembangunan,” kata Ali.
“Sekarang sudah oke, kawasan itu tidak ada kata-kata eksklusif dan tanah-tanah pantai itu semua adalah tanah Pemda dalam artian adalah HPL (Hak Pengelolaan),” sambungnya.
Sehingga pengembang hanya mendapat hak pengelolaan lahan tanah Pemprov DKI Jakarta. Sementara nanti pantainya akan jadi fasos-fasum yang bisa dinikmati oleh semua warga. (jhs)