Info BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Ajak Koordinasi DPMPTSP Terkait Perizinan Faskes

Dengan adanya dukungan dari para pemangku kepentingan, Program JKN-KIS dapat berjalan dengan optimal dan berkesinambungan.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Kegiatan Koordinasi Lintas Sektor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa dengan DPMPTSP Kabupaten Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA — Dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan memerlukan dukungan dari para pemangku kepentingan.

Hal ini juga sejalan dengan prinsip gotong royong yang diusung oleh program ini. Dengan adanya dukungan dari para pemangku kepentingan, Program JKN-KIS dapat berjalan dengan optimal dan berkesinambungan.

BPJS Kesehatan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan (faskes) sebagai penyedia layanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, seperti rumah sakit, klinik, Puskesmas, dan sebagainya.

Untuk memberikan layanan tersebut tentunya faskes harus memiliki izin sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Belum berakhirnya pandemi Covid-19 ini, menjadi suatu tantangan tersendiri bagi penyelenggaraan Program JKN-KIS. Salah satunya terkait perizinan yang diperlukan oleh faskes untuk memberikan layanan kesehatan dari instansi terkait, yaitu Izin Operasional dan Izin Praktik,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Nunki Malahayati T. dalam kegiatan Koordinasi Lintas Sektor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa dengan DPMPTSP Kabupaten Tangerang, baru-baru ini.

Nunki menambahkan perlu adanya koordinasi antara BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa dengan lembaga yang menerbitkan perizinan, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

Diharapkan dengan adanya koordinasi ini, kendala-kendala terkait perizinan provider yang terjadi di lapangan selama masa pandemi dapat diatasi dan BPJS Kesehatan mengetahui bagaimana mekanisme penerbitan izin bagi penyedia layanan kesehatan.

Kepala Seksi Pelayanan C1 DPMPTSP Kabupaten Tangerang Angreyni Bahar mengatakan bahwa dalam menerbitkan perizinan, khususnya Izin Praktik, DPMPTSP memerlukan rekomendasi dari instansi terkait lainnya, seperti organisasi profesi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait teknis penerbitan Izin Praktik tersebut, terutama mengenai adanya relaksasi berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/4394/2020 tentang Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19 (SE Menkes),” ungkapnya.

Angreyni menjelaskan sehubungan dengan SE Menkes tersebut, Dinas Kesehatan akan menyampaikan daftar nama tenaga kesehatan yang mengalami kendala dalam mendapatkan Surat Tanda Registasi di masa pandemi Covid-19 yang menjadi salah satu persyataran dalam penerbitan Izin Praktik.

Setelah mendapatkan daftar nama tersebut, maka DPMPTSP akan mengeluarkan surat sebagaimana yang diatur dalam SE Menkes.

Sampai dengan 31 Januari 2021, BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa sudah bekerja sama dengan 185 yang terdiri dari 44 Puskesmas, 2 dokter praktik perorangan, 1 klinik Polri, 1 dokter gigi perseorangan, dan 137 klinik pratama untuk memberikan layanan kesehatan tingkat pertama di wilayah Kabupaten Tangerang.

Untuk memberikan layanan kesehatan tingkat lanjutan bagi peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa bekerja sama dengan 21 rumah sakit dan 4 optik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved