PPKM Level 3

Penertiban Selama PPKM Level 3, Satpol PP Koja Memberikan Teguran Tertulis dan Bubarkan Kerumunan

Satpol PP Kecamatan Koja menggelar penertiban tempat usaha yang masih beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. 

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
Satpol PP Kecamatan Koja menertibkan tempat usaha yang masih beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.  

WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Satpol PP Kecamatan Koja menggelar penertiban tempat usaha yang masih beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. 

Hasil dari penertiban itu, Satpol PP Kecamatan Koja memberikan sanksi teguran secara tertulis kepada tiga tempat usaha di Koja, Jakarta Utara.

Tiga tempat usaha itu diberi sanksi berupa teguran tertulis, karena dianggap melanggar aturan jam operasional selama pelaksanaan PPKM Level 3.

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan, mengatakan bahwa ketiga tempat usaha yang diberikan sanksi teguran tertulis merupakan rumah makan dan kafe. 

Baca juga: Wagub DKI Minta Selama PPKM Level 3, Pengelola TMII Tidak Terima Pengunjung di Bawah Usia 12 tahun

Baca juga: Harga Cabai Merah di Pasar Koja Baru Naik Rp 5.000 per Kilogram

Baca juga: VIDEO Sambangi Rumah Makan, Satpol PP Kecamatan Koja Ingatkan Batas Maksimal Makan 20 Menit

"Selain sanksi teguran tertulis, kami melakukan pembubaran kerumunan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19," kata Roslely, Senin (4/10/2021). 

Hal itu mengacu pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 Covid-19

Pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan PPKM Level 3 akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang telah dilakukan. 

“Kami juga harus bertindak tegas kepada para pelanggar aturan untuk memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi kesalahannya,” ujar Roslely. 

Kegiatan pengawasan melibatkan unsur tiga pilar Kecamatan Koja itu juga menyasar Jalan Kramat Jaya tepatnya di depan Jakarta Islamic Centre (JIC), Jalan Labu, maupun Jalan Semangka. 

Pada saat menghadapi masyarakat, pihaknya juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis yang diterapkan dalam berkegiatan.

"Tim pengawasan PPKM Level 3 juga melakukan woro-woro pentingnya prokes dan vaksinasi," ujar Roslely. 

Roslely menambahkan meski situasi pandemi Covid-19 sedang melandai, kedisiplinan terhadap protokol kesehatan harus terjaga untuk menekan risiko penularan Covid-19

"Menurunnya kasus Covid-19 saat ini, jangan dijadikan kesempatan untuk tidak mematuhi prokes dan aturan jam operasional," tambah Rosley.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved