VIDEO Sambangi Rumah Makan, Satpol PP Kecamatan Koja Ingatkan Batas Maksimal Makan 20 Menit

Petugas mengingatkan kepada pemilik supaya para pembeli yang datang makan di tempat tak berlama-lama dan maksimal hanya 20 menit. 

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Murtopo

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan

WARTAKOTALIVE.COM, KOJA -- Petugas Satpol PP Kecamatan Koja menyambangi sejumlah rumah makan terkait dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) selama PPKM Level 4

Sasaran pertama yakni rumah makan Nasi Bebek Tambak Gombong. Petugas mengimbau pemilik untuk mengikuti prokes selama PPKM Level 4

Petugas mengingatkan kepada pemilik supaya para pembeli yang datang makan di tempat tak berlama-lama dan maksimal hanya 20 menit. 

Pemilik rumah makan, Iraswati menuturkan bila dirinya sudah menempelkan pengumuman batas waktu 20 menit bagi pembeli makan di tempat. 

Baca juga: Pesan Pecel Lele, Coba Langsung Makan di Tempat 20 Menit, Bima Arya: Rasanya Seperti Kesiangan Sahur

Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat Minta Pemilik Tempat Makan Ikut Awasi Pengunjung yang Makan di Tempat

Baca juga: Makan di Tempat 20 Menit saat PPKM, Polisi Minta Bantuan Pemilik Restoran

“Saya bilang juga maksimal batasnya 20 menit, kalau udah lebih, saya bilang maaf, udah lebih 20 menit, udah harus selesai,” ungkapnya, Jumat (30/7/2021). 

Sementara perihal kewajiban untuk vaksin bagi pembeli, Iraswati mengaku enggan menanyakan kepada pembeli. Ia beralasan tidak nyaman untuk menanyakan perihal tersrbut. 

“Kalau surat vaksin masih banyak yang belum vaksin, belum rata gitu, jadi nggak enak nanyain,” sambung wanita yang sudah satu kali mengikuti vaksinasi tersebut. 

Baca juga: Kafe dan Restoran di Ruang Terbuka di Jakarta Boleh Layani Makan di Tempat, Wajib Sertifikat Vaksin

Baca juga: Dijadikan Meme Aturan Makan di Tempat 20 Menit saat PPKM, Anies Langsung Beri Komentar Ini

Sementara seorang pembeli, Tyas mengaku tidak ada masala dengan batas waktu 20 menit makan di tempat yang diterapkan selama PPKM Level 4

“Nggak lah, kan siap saji, nggak masalah,” kata wanita yang sudah mendapat dua kali vaksin itu. 

Pengendali Satpol PP kecamatan Koja, Andita mengungkapkan batas waktu maksimal 20 menit diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4

“Kapasitas maksimal 3 orang dengan batas waktu 20 menit," ujar Andita. (jhs)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved