VIDEO Sambangi Rumah Makan, Satpol PP Kecamatan Koja Ingatkan Batas Maksimal Makan 20 Menit
Petugas mengingatkan kepada pemilik supaya para pembeli yang datang makan di tempat tak berlama-lama dan maksimal hanya 20 menit.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA -- Petugas Satpol PP Kecamatan Koja menyambangi sejumlah rumah makan terkait dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) selama PPKM Level 4.
Sasaran pertama yakni rumah makan Nasi Bebek Tambak Gombong. Petugas mengimbau pemilik untuk mengikuti prokes selama PPKM Level 4.
Petugas mengingatkan kepada pemilik supaya para pembeli yang datang makan di tempat tak berlama-lama dan maksimal hanya 20 menit.
Pemilik rumah makan, Iraswati menuturkan bila dirinya sudah menempelkan pengumuman batas waktu 20 menit bagi pembeli makan di tempat.
Baca juga: Pesan Pecel Lele, Coba Langsung Makan di Tempat 20 Menit, Bima Arya: Rasanya Seperti Kesiangan Sahur
Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat Minta Pemilik Tempat Makan Ikut Awasi Pengunjung yang Makan di Tempat
Baca juga: Makan di Tempat 20 Menit saat PPKM, Polisi Minta Bantuan Pemilik Restoran
“Saya bilang juga maksimal batasnya 20 menit, kalau udah lebih, saya bilang maaf, udah lebih 20 menit, udah harus selesai,” ungkapnya, Jumat (30/7/2021).
Sementara perihal kewajiban untuk vaksin bagi pembeli, Iraswati mengaku enggan menanyakan kepada pembeli. Ia beralasan tidak nyaman untuk menanyakan perihal tersrbut.
“Kalau surat vaksin masih banyak yang belum vaksin, belum rata gitu, jadi nggak enak nanyain,” sambung wanita yang sudah satu kali mengikuti vaksinasi tersebut.
Baca juga: Kafe dan Restoran di Ruang Terbuka di Jakarta Boleh Layani Makan di Tempat, Wajib Sertifikat Vaksin
Baca juga: Dijadikan Meme Aturan Makan di Tempat 20 Menit saat PPKM, Anies Langsung Beri Komentar Ini
Sementara seorang pembeli, Tyas mengaku tidak ada masala dengan batas waktu 20 menit makan di tempat yang diterapkan selama PPKM Level 4.
“Nggak lah, kan siap saji, nggak masalah,” kata wanita yang sudah mendapat dua kali vaksin itu.
Pengendali Satpol PP kecamatan Koja, Andita mengungkapkan batas waktu maksimal 20 menit diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
“Kapasitas maksimal 3 orang dengan batas waktu 20 menit," ujar Andita. (jhs)
HISTERIS! Warga Koja Lari Ketakutan Saat Depo Pertamina Plumpang Meledak, Api Sambar Rumah Penduduk |
![]() |
---|
Depo Pertamina Plumpang Meledak, Puluhan Personel Damkar Turun Tangan, Warga Koja Panik Berhamburan |
![]() |
---|
Kediaman Wanita Bersenpi Hingga Mencoba Menerobos Istana Negara Tidak Berpenghuni |
![]() |
---|
Wanita Penerobos Istana Negara Ternyata Warga Jakarta Utara, Ketua RT: Itu Warga Saya, Siti Erlina |
![]() |
---|
VIDEO Viral Tukang Becak Ditabrak Truk Satpol PP |
![]() |
---|