Jawab Kebutuhan Konsumen, Kehadiran HPTL Harus Dibarengi Peraturan yang Sesuai

kehadiran variasi produk HPTL ini perlu dibarengi dengan pengaturan yang sesuai bagi industrinya

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Agus Himawan
kompas.com
Vape atau rokok elektrik 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berdasarkan data Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), diperkirakan ada 2,2 juta lebih pengguna vape di Indonesia dengan jumlah outlet penjual 5.000 toko hingga akhir tahun lalu.  

Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasamita mengatakan variasi produk Hasil Pengolahan Tembakau dan Lainnya (HPTL) cukup banyak. Selain vape, ada heated tobacco product (HTP), kantung nikotin, tembakau hirup dan lainnya. 

Menurut Garindra, kehadiran variasi produk HPTL ini perlu dibarengi dengan pengaturan yang sesuai bagi industrinya karena masing-masing produk memiliki profil risiko yang berbeda-beda.

“Regulasi khusus dibutuhkan agar masing-masing produk HPTL dan konsumsinya diatur sesuai profil risiko dan konsumen yang tepat,” kata Garindra, lewat keterang tertulis, Senin (4/10/2021).

Apalagi Badan Standardisasi Nasional (BSN) saat ini tengah menggodok Standar Nasional Indonesia (SNI) HPTL produk berupa nikotin cair atau liquid vape.

Kehadiran produk-produk HPTL tidak lepas dari lebutuhan perokok dewasa akan pilihan produk yang memiliki risiko rendah ketimbang rokok. 

Keberadaan SNI produk-produk HPTL berarti ada kepastian telah diproduksi dengan standar mutu tertentu. Sehingga dapat memberi jaminan bahwa produk tersebut aman untuk konsumsi.

“Bila tidak ada SNI, tentu tidak ada standar mutu. Standar ini dibuat untuk konsumen, menunjukkan bahwa produk yang lulus SNI adalah produk yang aman,” jelasnya. 

Baca juga: Masih Pandemi, Rencana Kenaikan CHT Bakal Membebani Industri HPTL

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo sepakat dengan aturan HPTL ber-SNI. 

Kehadiran regulasi SNI adalah hasil penyusunan dengan melibatkan beragam pihak agar memiliki standar mutu terbaik dan aman untuk dikonsumsi.

“Penyusunan SNI dilakukan komite teknis yang ditunjuk BSN. Anggotanya terdiri dari berbagai unsur yang mewakili produsen, konsumen pemerintah, pakar, serta praktisi,” ujar Edy.

Selain itu pemerintah sedang melakukan kajian terkait aspek fiskal alias penerimaan negara dari cukai HPTL. Selama ini peraturan cukai untuk HPTL masih menginduk dalam peraturan yang sama dengan produk tembakau konvensional. 

Pemerintah juga tengah mengkaji penerapan skema tarif baru untuk memungut cukai HPTL. Dengan mengedepankan prinsip pengendalian produk, skema tarif cukai spesifik dinilai lebih tepat untuk menghitung beban cukai. 

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan Kementerian Keuangan memang tengah mengkaji perubahan tarif cukai HPTL dari ad valorem menjadi skema spesifik. 

“Mengenai penyesuaian metode cukai masih perlu dikaji secara komperhensif di internal Kemenkeu,” kata Askolani.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved