SIM Keliling

JADWAL Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 4 Oktober 2021, Beroperasi di Lima Lokasi

Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini membuka pelayanan SIM Keliling bagi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, Senin (4/10/2021).

istimewa
Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (4/10/2021). Foto ilustrasi: Warga antre menunggu giliran pelayanan SIM Keliling di Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bagi anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjelang habis, hari ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (4/10/2021).

Saat keluar rumah menggunakan kendaraan roda empat, perhatikan kebijakan ganjil genap hari ini yang berlaku di sejumlah titik di Jakarta.

Seperti biasa, layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung

Jakarta Selatan:

-. Kampus Trilogi Kalibata

- Bawah Layang Transjakarta, Jalan M Saidi Raya, Petukangan

Baca juga: TIGA Wartawan Bodrek yang Terlibat Pemerasan di Bogor Masih Gentayangan, Kini Diburu Polisi

Baca juga: PRIA Tak Dikenal Lempar Batu Rusak Kaca Minimarket di Panglima Polim, Kasir Nyaris Jadi Korban

Jakarta Barat : Mal Citraland Grogol

Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca juga: STOP Polemik, Juru Bicara Partai Demokrat : Tidak Ada Negosiasi dengan Kubu KLB Deli Serdang

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Selain Grebek Lumpur, Irwandi Sebut Perawatan Saluran Penghubung Juga Menjadi Penting

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu kebiasaan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved