Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang Tewaskan 49 Narapida

Hasil gelar perkara penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang dipastikan karena korsleting listrik.

Penulis: Desy Selviany | Editor: LilisSetyaningsih
Warta Kota/Desy Selviany
Direst Krimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat 

Sehingga total ada enam tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus kebakaran Lapas yang terjadi Rabu (8/9/2021).

Keenam tersangka yakni tiga pegawai Lapas RU, S, dan Y yang dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia.

Kemudian PBB, JMN, RS yang dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.

Sebelumnya diketahui 49 narapidana tewas karena kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Rabu (8/9/2021).

Mereka tewas diduga lantaran tak dapat keluar dari blok C2 yang ludes dilalap api.

Penyebab kebakaran diduga dari korsleting listrik. (Des)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved