Kebutuhan Listrik Bertambah Karena Over Kapasitas, Jadi Penyebab Kebakaran Tragis Lapas Tangerang
Penghuni Lapas yang berlebih membuat kebutuhan listrik juga bertambah. Diduga aliran listrik yang berlebih inilah menjadi pemicu kebakaran
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kapasitas Lapas Kelas I Tangerang yang berlebih menjadi salah satu penyebab kebakaran hingga menewaskan 49 orang.
Penghuni Lapas yang berlebih membuat kebutuhan listrik juga bertambah. Diduga aliran listrik yang berlebih inilah menjadi pemicu kebakaran.
Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).
Menurut Tubagus, kapasitas penghuni lapas yang berlebih membuat hambatan listrik tidak sesuai dengan daya yang ada.
"Kapasitas ini menjadi masalah bersama, semakin kapasitas melebihi maka akan timbul kebutuhan listrik di dalamnya," ujar Tubagus.
Sebab kata Tubagus, semakin besar kebutuhan listrik, maka aliran listrik yang dipasang tidak lagi sesuai.
"Misalnya saja kabel ukuran 4,5 dipasang ke ukuran 2,5, akhirnya aliran tak sesuai membuat arus pendek dan menimbulkan percikan api," jelas Tubagus.
Hal itu kata dia berdasarkan keterangan ahli, bahwa penyebab kebakaran itu adalah karena korsleting listrik.
Korsleting listrik atau arus pendek itu terjadi akibat adanya arus listrik yang tidak sesuai dengan hambatan.
"Ahli yang kami gunakan dalam hal ini, yang pertama adalah dari laboratorium forensik, kedua dari IPB ahli kebakaran, dan yang ketiga dari Universitas Indonesia," jelasnya.
Dari keterangan ahli, menurut Tubagus didapatkan keterangan bahwa korsleting listrik diperkirakan terjadi pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB.
Sementara api membesar mendekati pukul 02.00 WIB.
Maka kata Tubagus, pihaknya mencari tersangka dalam penyebab dari korsleting listrik tersebut.
Dimana ternyata pemasangan instalasi listrik di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang dipasang oleh narapidana inisial JMN.
Tersangka JMN tak memiliki keahlian dalam pemasangan instalasi listrik.
Sementara JMN mengaku diminta pegawai Lapas PBB untuk memasang instalasi listrik.
Selain JMN dan PBB, polisi tetapkan kepala bagian umum Lapas Kelas I Tangerang RS yang merupakan atasan langsung PBB.
Sehingga total ada enam tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus kebakaran Lapas yang terjadi Rabu (8/9/2021).
Sebab selumnya polisi telah menetapkan 3 tersangka pegawai lapas yang dianggap lalai.
Jadi keeenam tersangka itu yakni tiga pegawai Lapas RU, S, dan Y dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia dan seorang napi JMN, serta pegawai lapas PBB dan RS dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.
Sebelumnya diketahui 49 narapidana tewas karena kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Rabu (8/9/2021).
Mereka tewas diduga lantaran tak dapat keluar dari blok C2 yang ludes dilalap api. Penyebab kebakaran diduga dari korsleting listrik. (Des)