Kalapas Lolos Dari Tersangka, Polisi: Kami Hati-hati dalam Penyidikan
Pihaknya tak menetapkan Kepala Lapas sebagai tersangka karena penyidik sudah meneliti susunan organisasi di Lapas Tangerang.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kepolisian menjelaskan alasan Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono belum juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kebakaran di lapas yang menewaskan 49 orang itu.
Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).
Tubagus mengatakan saat ini pihaknya sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus kebakaran ini.
Dimana tiga pegawai Lapas ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 359 KUHP dan satu narapidana, dan Kabag Umum serta satu pegawai Lapas lainnya, ditetapkan sebagai tersangka Pasal 188 KUHP.
Menurut Tubagus, keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara.
Sementara pihaknya tak menetapkan Kepala Lapas sebagai tersangka karena penyidik sudah meneliti susunan organisasi di Lapas Kelas I Tangerang.
Merunut dari bawah dan keterangan para saksi hingga mengerucut ke Kasubag Umum Lapas.
"Di bawah Kalapas ada tugas panjang ke bawah dan itu menyangkut standar operasional prosedur (SOP)," ujar Tubagus.
Tubagus menjelaskan pihaknya akan memeriksa Kasubag Umum Lapas yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Ia memastikan pihak penyidik akan berhati-hati dalam menetapkan orang sebagai tersangka.
"Harus dibuktikan dari wujud organisasinya dan wujud pertanggung jawabannya kami enggak main-main karena ini menyangkut hukum," bebernya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Tiga tersangka baru itu berstatus narapidana, Kasubag, dan pegawai lapas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tiga tersangka kali ini diduga menjadi penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi Rabu (8/9/2021).
"Hasil pendalaman gelar perkara dari Direskrimum Polda Metro Jaya adalah ada penambahan tiga tersangka lagi untuk Pasal 188 Jo, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP tentang kealfaan yang menyebabkan terjadinya kebakaran," tutur Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/direktur-reserse-kriminal-polda-metro-jaya-kombes-tubagus-ade-hidayat-beri-keterangan-pers.jpg)