Bantu Pasang Listrik, Satu Napi Terseret Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Dari hasil gelar perkara, penyebab kebakaran dipastikan karena korsleting listrik di dalam Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polisi menjelaskan alasan menetapkan satu narapidana sebagai salah satu dari 3 tersangka baru dalam kasus kebakaran di Lapas Kelas I, Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa ada tiga tersangka baru yang ditetapkan oleh penyidik dalam insiden kebakaran yang menewaskan 49 narapidana itu.
Ketiga tersangka baru itu adalah narapidana berinisial JMN, pegawai lapas berinisial PBB, dan kepala bagian umum Lapas Kelas I Tangerang berinisial RS.
Yusri mengatakan penetapan tersangka baru berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi dalam mencari tersangka pelanggar Pasal 188 KUHP tentang penyebab kebakaran.
Dari hasil gelar perkara, penyebab kebakaran dipastikan karena korsleting listrik di dalam Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.
"Dari hasil gelar perkara JMN ini merupakan narapidana yang dianggap lalai karena memasang instalasi listrik. Dimana dia bukan ahli atau teknisi dalam pemasangan listrik di Lapas," tutur Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).
Kemudian satu pegawai lapas yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PBB merupakan orang yang menyuruh JMN memasang instalasi listrik di Lapas.
Sementara RS merupakan kepala bagian umum Lapas Kelas I Tangerang yang merupakan atasan langsung dari PBB.
Maka kata Yusri, dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, totalnya ada enam tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana itu.
Dimana tiga tersangka sebelumnya adalah merupakan pegawai lapas. Yakni RU, S, dan Y yang dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan tewasnya 49 narapidana.
Sementara tiga tersangka baru yakni PBB, JMN, dan RS dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.
Sebelumnya diketahui 49 narapidana tewas karena kebakaran du Lapas Kelas I Tangerang Rabu (8/9/2021).
Mereka tewas terbakar karena tak dapat keluar dari blok C2 yang ludes dilalap api.
Penyebab kebakaran diduga dari korsleting listrik. (Des)