Terkait Penjualan Daging Anjing, Animal Defenders Layangkan Somasi Kedua ke Pasar Jaya
Surat somasi kedua itu dilayangkan, Senin 27 September 2021 kemarin, menyusul tidak juga ada jawaban somasi pertama dari Pasar Jaya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Animal Defenders Indonesia (ADI), sebuah komunitas pencinta satwa, melayangkan surat somasi kedua ke Perumda Pasar Jaya terkait adanya penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Surat somasi kedua itu dilayangkan, Senin 27 September 2021 kemarin, menyusul tidak juga ada jawaban somasi pertama dari Pasar Jaya.
Padahal Animal Defenders sudah menunggu jawaban somasi pertama selama lebih dari 7 hari kerja.
Doni Herdaru Tona, Pendiri dan Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), menjelaskan selain surat somasi kedua ke Pasar Jaya, pihaknya juga melayangkan surat tanggapan atas somasi ke Gofood, Travelokaeats dan Grabfood.
Sebab di tiga aplikasi online itu kata Doni, pihaknya masih menemukan penjualan dan peredaran daging anjing.
"Jadi surat somasi kedua ke Pasar Jaya, dan surat tanggapan atas somasi ke aplikasi online sudah dikirimkan Senin 27 September 2021, kecuali Grab karena kantor mereka pindah dan penerima surat sudah pulang jam 13.00. Sudah dikirimkan khusus buat Grab Selasa ini," kata Doni kepada Wartakotalive.com, Selasa (28/9/2021).
Dengan somasi ini, Doni berharap ada kejelasan dan kepastian agar mereka tidak lagi mengakomodir peredaran dan penjualan daging anjing, yang sangat jelas melanggar sejumlah aturan dan undang-undang.
Jika tidak ditanggapi kata Doni pihaknya bisa membuat laporan ke polisi terkait adanya penjualan daging anjing di Pasar Senen dan pasar lain yang dikelola Perumda Pasar Jaya.
Pelaporan dugaan tindak pidana itu kata Doni akan dilakukan, jika sampai batas waktu yang ditentukan, Pasar Jaya tidak juga menjawab somasi keduanya.
"Jadi sekarang, kami menanti jawaban atas somasi kedua kami. Jika masih gak ada jawaban dan tindakan, akan kita laporkan ke polisi, karena ini memang ranahnya pidana," kata Doni.
Ia menjelaskan somasi pertama dilayangkan 10 September 2021 lalu.
Somasi katanya dilayangkan berdasarkan hasil temuan dan investigasi ADI.
Dimana peredaran dan penjualan daging anjing terjadi di Pasar Senen.
Dari somasi inilah Pasar Jaya akhirnya mengakui adanya penjualan daging anjing di Pasar Senen, dan mengklaim pedagangnya sudah diberi sanksi administrarif.
"Batas somasi pertama adalah 7 hari kerja sejak 10 September," katanya.