Rabu, 29 April 2026

Pelecehan di KPI

Korban Pelecehan KPI Dinyatakan Paranoid Akut

MS datang ke gedung LPSK bersama kuasa hukumnya Rony E Hutahaean.Kedatangannya bertujuan meminta asesmen dan permohonan perlindungan

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Korban perundungan dan pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS  mendatangi gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (27/9/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Korban perundungan dan pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yakni MS mendatangi gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (27/9/2021).

MS datang ke gedung LPSK bersama kuasa hukumnya Rony E Hutahaean.

Kedatangannya bertujuan meminta asesmen dan permohonan perlindungan, yang sudah diajukan ssjak Agustus 2021 lalu.

Rony mengatakan kliennya sempat diberi pertanyaan oleh tim LPSK sebanyak 40 untuk mengetahui kondisi psikologinya.

"Di dalam pemeriksaan ini ada sekitar empat sub pertanyaan, masing-masing sub itu ada 10 pertanyaan," ujar dia.

Menurut Rony, pendampingan psikologi itu merupakan tanggungjawab LPSK sebagai bentuk memberikan perlindungan selama kasus tersebut berjalan.

Hasil pemeriksaan psikologi MS, kata Rony, kliennya dinyatakan mengidap paranoid akut atau rasa takut berlebihan.

Penyakit yang dialami MS setelah peristiwa perundungan dan pelecehan seksual di kantor KPI terjadi.

"Jadi rasa ketakutannya dua kali rasa ketakutan normal, setelah kasus dialaminya," ucapnya.

Rony mengaku belum tahu bentuk perlindungan yang diberikan oleh LPSK kepada kliennya.

Tapi permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh kliennya sudah diterima.

"Apakah nanti klien kami ini ditaruh ditempat aman sementara atau seperti apa kami belum tahu," jelasnya.(m26)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved