Formula E
DPRD DKI Dijadwalkan Menggelar Paripurna Interpelasi untuk Membahas Formula E pada Selasa (28/92021)
Rencana penyelenggaraan Formula E menuai kritikan dari berbagai pihak termasuk sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bahkan telah menerima berkas dukungan untuk mengajukan hak interpelasi.
Sebagai Penasehat Fraksi PDI Perjuangan, Prasetio juga membubuhkan tanda tangannya sebagai bentuk dukungan terhadap hak interpelasi.
“Hari ini saya kedatangan teman-teman anggota PDI Perjuangan dan Fraksi PSI untuk menyerakan tanda tangan.
Di sini saya terima, saya rasa hak anggota dan ini harus ditindaklanjuti dan dimasukkan ke dalam paripurna,” kata Prasetio kepada wartawan pada Kamis (26/8/2021).
Di sisi lain, mayoritas anggota DPRD DKI Jakarta menolak memakai hak interpelasi untuk memanggil Anies.
Anggota dewan yang berjumlah 73 orang dari tujuh fraksi itu lebih memilih fokus pada penanganan Covid-19 di Ibu Kota, dibanding memakai hak interpelasi.
Adapun tujuh fraksi itu adalah Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar dan Fraksi PKB-PPP. Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan dan PSI terus menggalang dukungan dari anggota dewan lain agar rapat paripurna interpelasi dapat dilakukan.
Sebab syarat kuorum rapat paripurna, harus dihadiri minimal 50 persen + 1 orang atau minimal 54 orang dari total jumlah anggota DPRD DKI yang mencapai 106 orang.
Bila mengacu pada Pasal 129 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika kuorum tidak terpenuhi, rapat dapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam.
Kemudian pada Pasal 129 ayat 5 dijelaskan, apabila pada akhir waktu penundaan rapat kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyarawarah (Bamus).
Selanjutnya pada Pasal 129 ayat 6 diterangkan, jika syarat kuorum belum juga terpenuhi selama tiga hari, rapat tidak dapat mengambil keputusan. Terakhir, pada Pasal 129 ayat 7 dijelaskan, apabila setelah penundaan rapat selama tiga hari belum juga terpenuhi, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPRD Provinsi dan pimpinan fraksi.
Rekayasa Lalu Lintas Ajang Formula E di Ancol, Ini Lokasi Parkir Mobil dan Penjemputan Bus |
![]() |
---|
Formula E 2023 Diprediksi Sepi Penonton, Politisi PDIP: Perusahaan Lokal tak Tertarik Jadi Sponsor |
![]() |
---|
Sirkuit Ancol Siap Dipakai Balapan Formula E, Sudah Punya Antisipasi Cuaca Buruk di Jakarta |
![]() |
---|
Formula E Jakarta 2023 Digelar Pekan Ini, 30 persen Tiket Masih Belum Laku Terjual |
![]() |
---|
PSI Sebut Formula E Tidak Penting, Heru Budi Hartono Mending Fokus Tangani Banjir dan Macet Jakarta |
![]() |
---|