Tanggapi Polemik KPK, Ketua Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia: TWK adalah Harga Mati!

Ketua Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia, Ginka Febriyanti Ginting, tanggapi soal pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ketua Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia, Ginka Febriyanti Ginting menanggapi polemik sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polemik mengenai sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) masih jadi perbincangan publik.

Diketahui, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU No. 19/2019 tentang KPK.

Hal tersebut terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK jadi Aparatur Sipil Negara.

Hal ini langsung ditanggapi Ketua Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia, Ginka Febriyanti Ginting, pada Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: Drama Azis Syamsuddin Saat Ditangkap KPK, Kirim Surat Minta Pemeriksaan Ditunda karena Sedang Isoman

Baca juga: Febri Diansyah Diangkat Jadi Jubir KPK Darurat, Denny Siregar: Setidaknya Ada Kerjaan lah

Baca juga: KPK Akan Salurkan 57 Pegawai Tak Lolos TWK ke BUMN, MAKI Keheranan: Sesat Pikir, Sesat Logika

Dikatakan Ginka Febriyanti Ginting, putusan MK membuktikan kebijakan pimpinan lembaga antirasuah terhadap pegawai KPK yang tidak lolos TWK, adalah yang terbaik dan sudah tepat secara hukum.

Ginka Febriyanti Ginting berpendapat apabila keputusan MK tersebut ini bersifat final dan binding.

Menindaklanjuti polemik ini, 30 September mendatang, para pegawai KPK yang tak lolos TWK akan diberhentikan.

Hal itu dilakukan dalam rangka alih status menjadi ASN.

Menurut Ginka Febriyanti Ginting, jadwal itu menjadi jadwal yang lebih cepat, dan tentunya mengundang pendapat berbeda dari berbagai kalangan.

Ginka Febriyanti Ginting menyatakan. MK dan MA sendiri sudah memberikan putusan yang terbaik.

Diyakininya keputusan itu sesuai dengan ketentuan hukum berlaku dan harus dipatuhi keputusannya.

"Masyarakat tidak boleh terprovokasi oknum-oknum yang berniat untuk melemahkan KPK atau yang berniat tidak baik untuk menghambat pemberantasan korupsi" ucapnya.

“TWK adalah harga mati. Nasionalisme lembaga negara ialah hal yang wajib dan tidak bisa di ganggu gugat" papar Ginka Febriyanti Ginting.

KPK Akan Salurkan 57 Pegawai Tak Lolos TWK ke BUMN, MAKI Keheranan

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tak habis pikir soal langkah yang akan ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait nasib 57 pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Para pegawai itu dikabarkan akan disalurkanke Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada Kompas, Rabu (15/9/2021) sebut, langkah seperti itu sama saja KPK salah dalam menerapkan logika.

“Itu jungkir balik logika, sesat pikir, sesat logika, yang justru malah mengkhawatirkan,” ujar Boyamin.

“KPK ini bisa jadi dikatakan secara kelembagaan malah skizofrenia atau sakit jiwa ini malahan, karena pola pikirnya terbalik-balik begini."

"Jadi bagaimana mungkin mereka dianggap tidak lulus tes wawasan kebangsaan kemudian malah disalurkan ke BUMN malah kemudian disalurkan kepada lembaga-lembaga yang menguasai hajat hidup orang banyak.”

Sesat pikir kedua, kata Boyamin, ditunjukkan KPK yang seolah-olah menjadi pahlawan yang menyelamatkan orang-orangnya.

“Mereka saja sudah membuang kok sekarang pura-pura jadi pahlawan menyelamatkan, ini juga semakin sesat pikir,” katanya.

Dalam pernyataan lebih lanjut, Boyamin juga mengatakan langkah KPK menyalurkan pegawai KPK tak lolos TWK ke BUMN sebagai bentuk ketidakkonsistenan sikap.

Mengingat, pegawai KPK yang tak lolos TWK sudah ditandai merah dan tidak bisa dibina lagi.

“Saya kira ini bentuk ketidakkonsistenan pimpinan KPK yang mengatakan dulu 53 orang atau 57 orang itu kan berwarna merah dan tidak bisa dibina lagi. Nah kalau justru disalurkan ke BUMN malah tidak benar juga,” kata Boyamin Saiman.

Seperti diketahui, kata Boyamin Saiman, dalam penilaian KPK 57 orang itu kan dianggap sebagai ekstremis atau dianggap tidak cinta Pancasila.

“Bagaimana mungkin malah disalurkan ke BUMN yang mengelola aset-aset negara, dan berbisnis atas fasilitas negara, dan ingin memperoleh keuntungan dari negara,” ujarnya.

“Masa mempekerjakan orang yang dianggap ekstrimis atau tidak cinta Pancasila, tidak cinta NKRI kan lebih bahaya lagi.”

Jokowi tak mau ikut campur

Diberitakan sebelumnya, akan ada pemecatan terhadap 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 1 Oktober 2021 mendatang.

Sejumlah tokoh pun menagih komitmen Presiden Joko Widodo yang sebelumnya sempat mengingatkan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.

Seharusnya, kata Jokowi, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.

Namun kali ini, setelah KPK benar-benar akan mendepak 57 pegawainya,  Jokowi menyatakan tidak akan banyak berkomentar mengenai nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dipecat.

Diketahui, 57 pegawai KPK itu akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 1 Oktober 2021.

Pemecatan dilakukan akibat para pegawai KPK itu dinyatakan tidak lolos mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Jokowi mengaku tak turun tangan menyelesaikan polemik alih status pegawai KPK yang berujung pada pemecatan 57 pegawai karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Karena itu, Jokowi memilih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai persoalan tersebut.

"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/9/2021).

Menurut Jokowi, pihak berwenang yang berhak menjawab persoalan alih status pegawai KPK adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Oleh karenanya, Jokowi mengingatkan agar segala persoalan jangan kemudian selalu dilimpahkan atau ditarik ke presiden.

"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Jokowi.

Adapun KPK resmi akan memecat 57 pegawainya pada 30 September 2021 mendatang karena dianggap tidak memenuhi syarat asesmen dalam tes wawasan kebangsaan (TWK)

Rencana pemecatan terhadap 57 pegawai itu lebih cepat satu bulan dari batas maksimal pemecatan yang sudah diumumkan sebelumnya, yakni pada 1 November 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan keputusan tersebut tidak melanggar hukum karena mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021.

Diketahui, putusan MK itu menyatakan bahwa proses TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan konstitusional.

Selain itu, KPK juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Alih Pegawai KPK menjadi ASN.

"Kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat, permasalahan ini diajukan pada lembaga-lembaga negara"

"khususnya yang memiliki kompetensi yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)," kata Nurul Ghufron pada Rabu (15/9/2021).

Setelah keluar putusan MK pada 31 Agustus 2021 dan MA pada 9 September 2021, Nurul menuturkan, pihaknya langsung mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah.

Adapun pemerintah yang dimaksud yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kami sudah tindaklanjuti dengan rapat koordinasi bersama pemerintah, dalam hal ini kementerian yang memiliki tugas dan fungsi untuk formasi PNS yaitu KemenPAN-RB, sementara teknis kepegawaian dengan BKN," ujar Nurul.

(Wartakotalive.com/CC/Kompas.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved