PPKM Level 3
Soal Status PPKM Level 3, Wagub Ahmad Riza Patria Sebut Pemerintah Pusat Punya Pertimbangan Khusus
Saat ini, DKI Jakarta masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Saat ini, DKI Jakarta masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Menurut Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pemerintah pusat memiliki memertimbangan status Jakarta masih berada pada PPKM level 3.
"Pemerintah pusat memiliki pertimbangan dan alasan kenapa PPKM di Jakarta sekalipun kasus Covid-19 nya sudah menurun secara signifikan. PPKM nya masih Level 3," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (24/09/21) malam.
Menurut Riza, salah satu alasannya adalah DKI Jakarta tidak berdiri sendiri, melainkan ada sejumlah kota-kota yang berada di sekitarnya.
"Karena, kami harus memahami Jakarta tidak berdiri sendiri, ada kota-kota di sekitar Jakarta yang berinteraksi kuat dengan Ibu Kota," ujar Riza.
Baca juga: Indonesia Lewati Target Vaksinasi WHO, Reisa: Bukti Pemerintah Serius Tangani Covid-19
Baca juga: Satgas Covid-19 Ungkap Kendala Dalam Vaksinasi Lansia, Dampaknya Vaksinasi Berjalan Lambat
Baca juga: Ini Penyebab PPKM di DKI Masih Level 3, Meski Kasus Covid-19 Turun Signifikan
"Sebab penetapan level tersebut bersama seluruh wilayah aglomerasi Jabodetabek. Sehingga semuanya harus sama-sama baik supaya bisa turun level," ucap Riza.
Sebelumnya diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4, kembali diperpanjang oleh pemerintah.
Perpanjangan berlaku mulai Selasa 21 September 2021 sampai Senin 4 Oktober 2021.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, pada konferensi pers, Senin (20/9/2021).
Luhut mengatakan bahwa saat ini tidak ada daerah level 4 di wilayah Jawa dan Bali.
"Saat ini tidak ada lagi kabupaten atau kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali, semua di level 3 dan 2," ujar Luhut seperti dikutip Kompas.com.
Tunggu Petunjuk Pusat
Di masa PPKM Level 3 seperti ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang gencar melakukan vaksinasi Covid-19, baik untuk orang dewasa, manula, dan anak-anak di atas 12 tahun.
Riza mengatakan bahwa saat ini ia bersama pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait kemungkinan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia di bawah 12 tahun.
"Kami menunggu informasi dari Kemenkes apa kebijakan yang akan diambil. Kebijakan dari pemerintah pusat, nanti menjadi rujukan bagi kami selanjutnya," kata Riza.
Baca juga: Pemprov DKI Tunggu Kebijakan Pusat Soal Vaksinasi Covid-19 untuk Anak di Bawah 12 Tahun
Baca juga: Kapal Ocean Combat#001, Inovasi untuk Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19 Warga Kepulauan
Baca juga: Puskesmas Kelurahan Cibubur Siapkan 500 Dosis Vaksinasi Covid-19 untuk Warga, Jumat (24/9/2021) Pagi
Orang nomor dua di Ibu Kota itu berharap, vaksinasi Covid-19 anak usia 5-11 tahun dapat segera terealisasikan agar proses pembelajaran tatap muka (PTM) bisa dilaksanakan lebih aman.
"Kami senang apabila (vaksinasi usia 5-11 tahun) dimungkinkan. Nanti vaksin yang diperbolehkan untuk anak-anak, tentu itu akan membantu kita semua agar anak-anak tidak terpapar," ujar Riza.
Rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengatakan, salah satu produsen vaksin Covid-19, Pfizer, mengumumkan bahwa produk vaksinnya aman untuk anak usia di bawah 12 tahun.
Riza menerangkan bahwa adanya kemungkinan anak usia di bawah 12 tahun bisa divaksin, juga menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta dan akan mendorongnya, karena akan membantu penanganan Covud-19 itu sendiri.
Meski sudah ada kabar uji klinis berhasil, pemerintah pusat masih belum mengizinkan penyuntikan vaksin Pfizer pada anak di bawah 12 tahun
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa izin penggunaan vaksin masih belum dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan masih mengacu pada aturan yang lama.
Wiku mengatakan, pemerintah akan mengumumkan dengan segera apabila ada perubahan kriteria penerima vaksin Pfizer menyusul uji klinis yang diterbitkan oleh Pfizer.
"Jika terjadi perubahan kriteria penerima vaksinasi maka pemerintah akan segera memberikan informasi secara aktual pada publik," ujar Wiku seperti dikutip Kompas.com.