Minggu, 26 April 2026

Advertorial

Pemerintah Pantau Terus Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM)

Menteri juga meminta pihak penyelenggara pendidikan untuk tidak panik menyikapi kemunculan klaster penularan.

Editor: Lucky Oktaviano
Warta Kota/Rizki Amana
Pelajar mengikuti kegiatan PTM di SMPN 4 PAmulang, Kota Tangerang Selatan. Sampai saat ini pemerintah masih mengawasi secara ketat proses pembelajaran tatap muka (PTM) di seluruh Indonesia. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan, bahwa 2,8 persen laporan klaster COVID-19 di satuan pendidikan adalah sejak awal pandemi di tahun 2020, bukan temuan satu bulan terakhir.

Kondisi ini dinilai menjadi peringatan bagi semua pihak untuk segera memperkuat penegakan disiplin protokol kesehatan baik di sekolah, asrama, maupun di rumah, demi menjaga jalannya pendidikan anak-anak.

“Perlu dipahami bahwa 97 persen lebih sekolah yang menyelenggarakan PTM terbatas berhasil menjalankan dengan aman dan tidak ditemukan kasus positif ataupun terjadi klaster,” ungkapnya.

Menteri juga meminta pihak penyelenggara pendidikan untuk tidak panik menyikapi kemunculan klaster penularan.

Baca juga: Disdik DKI Klaim Hanya Temukan 1 Klaster PTM Covid-19 di Jakarta, Bukan 25

"Pemerintah terus memantau jalannya PTM terbatas agar sekolah aman dan selamat tanpa adanya penyebaran virus Covid-19."

"PTM terbatas dipastikan akan selalu mengedepankan aspek kesehatan yang selaras dengan upaya penanganan pandemi," ujar Menkominfo Johnny, Kamis (23/9/2021).

Menkominfo menekankan, disiplin ketat protokol kesehatan, baik di sekolah, asrama, maupun di rumah jadi kunci utama jalannya PTM yang aman dan sehat.

“Salah satu hasil evaluasi adalah pentingnya semua pihak untuk berdisiplin protokol kesehatan. Untuk itu, pemerintah pusat bersama pemda, serta pemangku kepentingan terkait terus menerus melakukan sosialisasi protokol kesehatan ke sekolah dan orangtua,” ujarnya.

Baca juga: PTM Setiap Hari Masih Direncanakan, Disdik DKI: Keselamatan Siswa Jadi Faktor Penting

Berdasarkan data Kemendikbud Ristek per 19 September 2021, baru 42 persen satuan pendidikan yang berada di wilayah pemberlakukan PPKM level 1, 2, dan 3 yang menyelenggarakan PTM terbatas.

Menkominfo Johnny menjelaskan PTM terbatas merupakan kebijakan gas dan rem di pendidikan yang keberlangsungannya dibutuhkan untuk menyelamatkan anak-anak dari learning loss.

Maka dari itu, Menkominfo menerangkan bahwa sesuai amanat Presiden RI, PTM terbatas perlu didorong pelaksanaannya.

Karenanya, pemerintah bersama sekolah, insan pendidikan, dan orangtua akan selalu menjaga kondusifitas pelaksanaan PTM terbatas.

Menkominfo menyebut, pemerintah juga memahami kondisi setiap sekolah dan wilayah di Indonesia sangat beragam sehingga tidak mungkin disamaratakan.

Baca juga: Jangan Sampai PTMT Munculkan Klaster Baru, Kadisdik Kabupaten Bekasi Sampaikan Pesan Ini ke Sekolah

Maka dari itu sekolah perlu tetap melayani murid dengan memberikan opsi PTM terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Anak-anak bisa tetap belajar dari rumah jika orang tua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM terbatas," ujarnya menekankan bahwa tidak ada paksaan bagi orangtua.

Menkominfo Johnny menegaskan bahwa protokol terkait risiko klaster sekolah ini juga sudah jelas dan ketat diatur di dalam SKB Empat Menteri.

Disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat menutup sekolah, menghentikan PTM terbatas, melakukan testing, tracing, dan treatment jika ada temuan kasus positif COVID-19. (*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved