Berita Nasional

Kasus Korupsi Datang Silih Berganti, Koruptor Disarankan Dimiskinkan dan Ditembak Mati

Menuruf Yusuf, para pelaku korupsi dimiskinkan dengan cara dikuras habis harta maupun aset miliknya yang diduga hasil kejahatan tersebut. 

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Ilustrasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, KELAPAGADING--Kasus korupsi di Indonesia datang silih berganti menjerat para pejabat hingga politisi di Indonesia. Untuk itu para pelaku disarankan dimiskinkan dan ditembak mati agar mendapat efek jera. 

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Yusuf Solihin menyarankan secara tegas para pelaku korupsi dimiskinkan dan ditembak mati demi mencegah hal serupa terulang kembali. 

Hal itu disampaikan Yusuf dalam acara pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Nasional PKP periode 2021-2026 di North Jakarta Intercultural School, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Jadi Pejabat Terkaya Ke-7 di Indonesia, Kepala SMKN 5 Kota Tangerang: Orang Tua Saya Itu Pedagang

Baca juga: Legislator PAN Minta Giring Ganesha Bicara dengan Fakta dan Tak Asal Tuduh Anies Pembohong

Menuruf Yusuf, para pelaku korupsi dimiskinkan dengan cara dikuras habis harta maupun aset miliknya yang diduga hasil kejahatan tersebut. 

"Semua aset-aset koruptor disita negara, tak boleh ada yang lepas. Kalau ada yang korupsi disikat, disita sampai kering, sampai habis kekayaannya," kata Yusuf. 

Yusuf menilai para koruptor tidak mempunyai hati nurani dan merugikan rakyat banyak sehingga mereka layak dihukum seberat-beratnya bahkan bila perlu ditembak mati.

"Kalau dia masih korupsi juga kita tembak aja kepalanya. Tapi kan ada hukum, kalau udah diperintahkan, diarahkan, diimbau, udah terlalu kan," sambung Yusuf. 

Baca juga: Relawan Jokowi Sebut Rendahnya Gaji Kepala Daerah Picu Praktik Korupsi

Sementara di internal PKP, Yusuf mengklaim para kadernya telah menandatangani pakta integritas sebelum bergabung agar tidak terjerat korupsi. Sehingga bila terjadi maka sudah pasti dipecat.

"Dia mau ditugaskan di mana pun, eksekutif, legislatif tidak boleh korupsi. Orang-orang seperti itu (koruptor) kita singkirkan, tidak ada toleransi, kita pecat," tegas Yusuf.

Adapun dalam acara pelantikan, Yusuf bertekad PKP yang berdiri sejak tahun 1999 lolos dalam tahap verifikasi peserta Pemilu 2024 hingga bisa tembus parliamentary threshold. 

KPK disarankan fokus cegah pencegahan korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti rasuah di Indonesia berperan memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk mencegah terjadi tindak pidana korupsi.

Peran itu seharusnya mempunyai porsi yang sama dengan upaya penegakan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri dalam acara Masa Depan KPK Pasca Putusan MK yang diselenggarakan oleh Jakarta Journalist Center (JJC), pada Kamis (9/9/2021).

"Pencegahan ibelum dipahami seutuhnya oleh penyelenggara negara. Makanya KPK selain melakukan penindakan juga melakukan edukasi. Bagaimana pencegahan dilakukan," kata dia.

Baca juga: Soroti Sanksi Lili Pintauli, Mardani Menilai KPK di Bawah Pimpinan Firli Bahuri Makin Menyedihkan

Baca juga: KPK Terkejut Kepatuhan LHKPN DPRD DKI Jakarta Baru 62 Persen: PSI Terpatuh, NasDem Terburuk

Selama ini, kata dia, masyarakat menilai KPK mempunyai tugas pokok dan fungsi yang lebih besar di bidang penegakan hukum daripada melakukan upaya pencegahan.

Padahal, menurut dia, paling utama adalah bagaimana menyelematkan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan para pelaku kejahatan.

"Ada satu perspektif KPK ini dibayang-bayangi heroisme penindakan di periode sebelumnya," ujarnya.

Selain itu, kata dia, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi seharusnya tidak hanya bertumpu pada KPK.

Baca juga: Polemik TWK di KPK, ICW Harap Presiden Jokowi Menegur dan Mengevaluasi Komisioner KPK dan Kepala BKN

Namun, dia melanjutkan, bagaimana peran serta mulai dari presiden hingga masyarakat untuk mencegah tindak pidana korupsi terjadi di Indonesia.

"Perlu ada penguatan pada pemberantasan korupsi mulai dari presisen sampai ke bawah," kata dia.

Sementara itu, guru besar di bidang ilmu hukum dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menilai selama ini upaya represif berupa penegakan hukum yang dilakukan KPK belum maksimal.

"Pengembalian uang negara jauh lebih kecil dari uang yang dikeluarkan. Pemasukan uang KPK dari hasil korupsi hanya Rp 728 miliar. Sementara biaya negara untuk operasional KPK Rp 3 triliun setahun. Saya rasa pemberantasan korupsi secara represif tak signifikan," ujarnya.

Untuk itu, di periode KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri harus ada perubahan pola pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Hanya Didenda Potong Gaji, Sudirman Said: Kau Buang ke Mana Nuranimu?

"Langkah pencegahan justru lebih efektif. Pemberantasan harus jalan terus, tetapi pencegahan harus diutamakan. Semoga KPK era Firli (Bahuri,-red) ini tidak nyeleneh, mementingkan transparan, akuntabilitas, dan tidak mementingkan popularitas," tambahnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved