Selasa, 5 Mei 2026

Berita Nasional

Relawan Jokowi Sebut Rendahnya Gaji Kepala Daerah Picu Praktik Korupsi

Tigor meminta kepada pemerintah pusat agar gaji direktur dan komisaris BUMN dikurangi dan dialokasikan untuk peningkatan gaji kepala daerah.

Tayang:
Editor: Feryanto Hadi

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Relawan Pasukan Tetap Jokowi menilai, rendahnya gaji kepala daerah di Indonesia memicu adanya praktik korupsi.

Para kepala daerah nekat korupsi karena gaji yang diterima dianggap tidak sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan beban kepada masyarakat.

Ketua Umum Relawan Pasukan Tetap Jokowi, Tigor Doris mengatakan, gaji dan tunjangan kepala daerah masih rendah, terlebih jika dibandingkan dengan gaji direktur dan komisaris perusahaan BUMN.

Tigor meminta kepada pemerintah pusat agar gaji direktur dan komisaris BUMN dikurangi, sehingga dialokasikan untuk peningkatan gaji kepala daerah.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan, Alex Noerdin Miliki Harta Kekayaan Capai Rp 28 Miliar

“Karena kecilnya gaji kepala daerah, tak heran jika banyak kepala daerah yang korupsi dan akhirnya terkena OTT oleh KPK akibat tuntutan kebutuhan penghasilannya sangat tinggi,” kata Tigor dari keterangannya, Kamis (23/9/2021).

Atas persoalan itu, Tejo meminta pemerintah pusat dan DPR RI agar gaji kepala daerah dinaikan hingga Rp 100 juta per bulan. Tego menilai, gaji pokok kepala daerah yang saat ini sekitar Rp 6-8 juta per bulan dirasa sangat kecil, sementara tugas dan tanggung jawab mereka kepada masyarakat sangat besar.

Baca juga: Bupati Koltim Andi Merya Nur Terjaring OTT Setelah Kepala BPBD Kolaka Timur Ansarullah Ditangkap KPK

“Gaji pokok kepala daerah saat ini sangat kecil dan tidak sesuai bebannya,” ujarnya.

Tigor mengungkapkan gaji kepala daerah di Indonesia tergolong sangat kecil jika dibandingkan gaji kepala daerah di negara lain. Dia mencontohkan gaji Wali Kota di Malaysia bisa 10 kali lipat dari gaji Wali Kota di Indonesia.

Untuk itu, Tigor meminta pembahasan hak-hak para penyelenggara negara bisa dilakukan menyeluruh dan berimbang antara penyelenggara negara di daerah dan penyelenggara negara di bawah kementerian seperti perusahaan BUMN.

Baca juga: Anggota Komisi III: Tindak Tegas Kepala Daerah yang Melawan Kebijakan Pemerintah

Tigor juga menyoroti besarnya penghasilan yang diterima anggota DPR RI. Sebanyak 575 anggota DPR RI yang dilantik usai pemilu tahun 2019 lalu mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara yang nilainya fantastis.

Setelah dilihat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PNS, hal tersebut benar adanya. Terbesar didapatkan oleh seorang anggota dewan adalah tunjangan jabatan dan komunikasi yang mencapai puluhan juta.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved