Berita Nasional
Demokrat: PTUN Jakarta Harusnya Gugurkan Gugatan KLB Terhadap SK Menkumham, Ini Alasannya
DPP Partai Demokrat berpendapat, majelis hakim PTUN Jakarta seharusnya menggugurkan gugatan KLB terhadap SK Menkumham.
Kolase Wartakotalive.com/Kompas.com/Kristianto Purnomo/Antara Foto/Muhammad Adimaja
DPP Partai Demokrat berpendapat, majelis hakim PTUN Jakarta seharusnya menggugurkan gugatan KLB terhadap SK Menkumham karena salah satu penggugatnya mengundurkan diri. Foto Kolase: Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Dalam sidang berikutnya, majelis hakim akan mendengar sikap dari para pihak terkait dengan pencabutan surat kuasa dan gugatan itu.
Sejauh ini, penasihat hukum dari kelompok KLB dan para penggugat lainnya belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan.
Baca juga: Demokrat Nyatakan Perayaan HUT Diduga Kubu Moeldoko yang Dibubarkan Petugas adalah Ilegal
Dalam perkara itu, DPP Partai Demokrat menempati posisi sebagai tergugat II intervensi, sementara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sebagai tergugat utama. (Antaranews)