Di KPK Anies Dicecar 8 Pertanyaan Terkait Program Rumah dan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul
Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku ditanya dengan 8 pertanyaan oleh penyidik KPK soal dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicecar sejumlah pertanyaan.
Kedua pimpinan tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur yang menjerat eks Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.
"Jadi tadi Alhamdulillah sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," ucap Anies kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Anies Tiba di KPK, Siap Ungkap Kebenaran Dibalik Kasus Korupsi Lahan di Munjul
Lanjutnya, kata Anies, ada sembilan pertanyaan lain yang diajukan tim penyidik.
Dirinya menyebut pertanyaan tersebut bersifat biografi formil.
"Lalu ada 9 pertanyaan yang sifatnya biografi formil, tanggal lahir dan lain-lain itu ada sembilan pertanyaan. Tapi yang menyangkut program perumahan ada delapan," jelasnya.
Ia juga berharap atas kehadirannya, penjelasan yang ia berikan dapat memberi manfaat bagi KPK guna menegakkan hukum serta memberantas korupsi.
Baca juga: DPW PSI Jakarta Desak KPK Kejar Dalang Mafia Tanah di Munjul, Harus Dibongkar ke Akar-akarnya
"Saya berharap penjelasan yang tadi kami sampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," ucapnya.
"Ya, harapannya penjelasan-penjelasan tadi bisa membantu untuk KPK menjalankan tugasnya. Menyangkut subtansi nanti biar KPK yang jelaskan, dari sisi kami tentang apa yang menjadi program," jelasnya.
Seperti diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (21/9/2021).
Anies dan Presetyo Edi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
Baca juga: Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Lahan Munjul, Ketua DPRD DKI Jelaskan Mekanisme Anggaran Pengadaan
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"Informasi yang kami terima benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dkk, diantaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi ( Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri Senin (20/9/2021).
Ali menjelaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan. Sehingga, dari keterangan para saksi itu, perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang.
"Saat ini, Tim Penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi,” ucap Ali yang dikutip dari Kompas.com.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," ucapnya.(m27)