Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Lahan Munjul, Ketua DPRD DKI Jelaskan Mekanisme Anggaran Pengadaan

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan mekasnisme pengadaan lahan di Munjul saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ramadhan L Q |
Warta Kota/Ramadhan LQ
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi memberi keterangan kepada wartawan seusai diperiks KPK terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul. 

WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI -  Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi merampungkan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021) siang.

Politisi PDI Perjuangan tersebut akhirnya keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 13.33 WIB atau kurang lebih hampir tiga jam setengah berada di dalam.

Prasetio mengaku dicecar soal mekanisme penganggaran terkait pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur yang diduga berujung korupsi.

Baca juga: Pemeriksaan Anies oleh KPK Terkait Kasus Korupsi Lahan Munjul Mendapat Respons Dua Fraksi DPRD DKI

“Sedikit, lah 6 atau 7 pertanyaan. (Soal) Penganggaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), ke rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), itu aja,” ujarnya, usai diperiksa, Selasa (21/9/2021).

Dia menjelaskan proses anggaran itu, yang mana dirinya sebagai ketua badan anggaran (banggar), telah dibahas di dalam Komisi.

Ia memastikan setiap pengadaan proyek apapun, termasuk pengadaan lahan di Munjul turut dirapatkan dalam banggar.

Baca juga: Anies Tiba di KPK, Siap Ungkap Kebenaran Dibalik Kasus Korupsi Lahan di Munjul

Setelah dana disetujui, selebihnya hal tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Semua dibahas di dalam komisi, nah di dalam komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya namanya dia minta selama itu dipergunakan dengan baik ya nggak masalah gitu lho,” katanya.

“Nah di pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke banggar besar. Nah di banggar besar, ternyata saya serahkan kepada eksekutif, nah eksekutif yang punya tanggung jawab,” lanjut Prasetio.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles; Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

Baca juga: BESOK Anies dan Prasetyo Bakal Dipanggil KPK Kasus Munjul, Wagub DKI: Mereka Pimpinan yang Patuh

Selain itu, ada juga korporasi PT Adonara Propertindo dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.

KPK menduga pembelian lahan di Munjul telah melanggar aturan karena dilakukan tanpa kajian, bahkan diduga terjadi permainan harga hingga mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 152,5 miliar.

Sebelumnya, Prasetio membantah, dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk pembangunan rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur pada 2019 lalu. 

Politisi PDI Perjuangan ini merasa difitnah dan terkejut karena namanya disebut dalam pemberitaan yang ada. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved