Kebakaran Lapas Tangerang

Saksi Ahli yang Diperiksa Polisi Nyatakan Kebakaran Lapas Tangerang Dipicu Korsleting Listrik

Saksi ahli yang diperiksa polisi menyatakan kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang disebabkan karena korsleting listrik.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/ Desy Selviany
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Penyebab sementara kebakaran Lapas Kelas I Tangerang diduga dari korsleting listrik. Hal itu berdasarkan pemeriksaan saksi ahli.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah memeriksa dua ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia.

"Jadi proses saksi dan ahli serta dokumen akhirnya pagi tadi gelar perkara dan di dalam gelar perkara itu ditetapkan tiga orang tersangka untuk Pasal 359 KUHP," ujar Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Breaking News: Sebabkan 49 Tahanan Tewas, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas

Dari pemeriksaan ahli itu kata Tubagus, pihaknya sudah dapat menyimpulkan perkiraan waktu terjadinya kebakaran.

Keterangan ahli juga dibutuhkan untuk menentukan sumber api dan perkiraan waktu itu kebakaran.

Namun kata Tubagus, sementara ini dari keterangan ahli, penyebab kebakaran diduga dari korsleting listrik.

Baca juga: Cari Alat Bukti, Polisi Kembali Sambangi Lapas Tangerang yang Terbakar

Meski begitu, penyidik masih memerlukan pendalaman atas keterangan tersebut.

"Sementara ini diduga kuat dengan keterangan ahli bahwa diduga akibat korlseting listrik," tuturnya.

Polisi saat ini masih mencari tahu penyebab dari korsleting listrik. Mereka juga masih mencari tahu pola penjalaran kebakaran dan waktu kebakaran sampai proses evakuasi.

Baca juga: Dokumen Kurang Lengkap, Dubes Portugal Batal Bawa Jenazah Ricardo Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Nantinya keterangan ahli terkait penyebab kebakaran itu akan dikaitkan dengan penyebab 49 tahanan tewas karena peristiwa tersebut.

"Kalau sudah tahu waktunya, sudah tahu penyebab kebakarannya, kenapa orang itu meninggal dunia, nanti dikaitkan SOP yang ada di Lapas. Itu gambaran pelaksanaan gelar perkara hari ini," jelasnya.

Saat ini kata Tubagus pihaknya masih menjerat tiga pegawai lapas atas Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Baca juga: Identifikasi Jenazah WNA Nigeria Korban Lapas Tangerang, Tunggu Data Pembanding

Sementara untuk Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran polisi masih melakukan penyidikan.

Diketahui sebelumnya polisi sudah memeriksa 53 saksi atas kebakaran tragis di Lapas Kelas I Tangerang.

Ke-53 saksi merupakan pejabat Lapas, pegawai Lapas, tahanan, dan saksi ahli.

Dari 53 saksi, polisi tetapkan tiga tersangka dari golongan pegawai Lapas. Mereka adalah pegawai Lapas yang harusnya bertugas di hari itu. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved