Berita Nasional
Tahanan yang Pukuli Muhammad Kece di Tahanan Ternyata Irjen Napoleon Bonaparte
Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Akhirnya terungkap Identitas pelaku penganiayaan Youtuber Muhammad Kece di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.
Baca juga: Dibikin Babak Belur Tahanan Lain di Lapas, Penista Agama Muhammad Kece Ketakutan dan Lapor Polisi
"Iya betul (pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Napoleon Bonaparte)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (18/9/2021).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polri.
Baca juga: Penghasilan Fantastis Anggota DPR Dibongkar Krisdayanti, Said Didu: Masih Ada Penghasilan Lain
"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tukasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama, berupa penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Baca juga: Beredar Video Gisel, Kali Ini Berdurasi 15 Detik, Ada Adegan Goyang Maju-mundur
Napoleon terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice
Sementara itu, Youtuber Muhammad Kece merupakan tersangka kasus penistaan agama yang diunggah dalam akun Youtubenya.
Dia ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Rela Taruhkan Nyawa, Prajurit TNI Berjibaku Jinakkan Buaya yang Masuk Permukiman Warga di Musi Rawas
Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Baca juga: Prostitusi Online di Semarang Libatkan Puluhan Gadis Remaja, Digrebek saat Sedang Berhubungan Intim
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.