Berita Jakarta
Dukung KPK Soal Pemberhentian 56 Pegawai, Koalisi Rakyat Cinta Konstitusi Gelar Aksi Unjuk Rasa
Dukung KPK Soal Pemberhentian 56 Pegawai Tak Lulus TWK, Koalisi Rakyat Cinta Konstitusi Gelar Aksi Unjuk Rasa. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberhentikan 56 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menuai polemik.
Beragam tanggapan pun dilontarkan masyarakat lewat beragam ruang, mulai dari media sosial hingga aksi unjuk rasa.
Satu di antaranya dilakukan oleh Koalisi Rakyat Cinta Konstitusi (KorCI).
Mereka mendukung KPK yang akan untuk segera memberhentikan 56 pegawainya yang tidak lulus TWK pada 30 September 2021 mendatang.
Puluhan KorCi menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan di depan Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (17/9/2021) siang.
Zen, salah satu orator dari KorCI yang menyampaikan alasan dukungan karena pihaknya menilai pemecatan pegawai KPK sudah konstitusional.
Sebagai court of law, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait TWK KPK menjadi suatu putusan yang menjelaskan lintasan perundang-undangan yang kuat dalam hal landasan dan kepastian hukum.
Sebagai lembaga peradilan tertinggi untuk melakukan Judicial Review, keputusan MK berasas Erga Omnes atau Berkekuatan Putusan Tetap yang diberlakukan kepada setiap penduduk negara, serta bersifat final.
Baca juga: Solusi Pemulihan Ekonomi, Sandiaga Uno : Berkaca Pada Kearifan Lokal Desa Wisata Bejijong
Baca juga: Forum Institut Pariwisata Dunia Puji Menparekraf Sandiaga Uno di Global Tourism Forum
Sementara, lanjutnya, apabila mengacu putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 26 P/HUM/2021 terkait TWK KPK, secara substansial, desain pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaan di bawahnya.
"MA sebagai puncak peradilan mengenai keadilan atau court of justice sudah menetapkan kesesuaian kerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangan," jelas Zen.
"Berdasarkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, dan juga Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN," paparnya.
Baca juga: Buktikan Indonesia Kaya Akan Kearifan Lokal, Sandiaga Uno Berikan Bulut Bagci Pakaian Adat Gorontalo
Baca juga: Masuk PPKM Level 1, Sandiaga Uno Optimistis Sektor Parekraf Berkembang Pesat di Surabaya
Dalam court of justice, lanjut Zan, keputusan MA telah memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan peralihan status pegawai KPK memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Jika merujuk pada putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK), KorCi menilai, bahwa pemberhentian ataupun pemecatan terhadap 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK itu sudah sah secara konstitusi.
Baca juga: Karyawan 97 Mal di Ibu Kota Telah Divaksin Covid-19, Langkah Anies Diapresiasi Rekan DKI Jakarta
Baca juga: Identifikasi Jenazah WNA Nigeria Korban Lapas Tangerang, Tunggu Data Pembanding
“Oleh karena itu, kami koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Cinta Konstitusi atau KorCI mendukung KPK untuk segera memberhentikan 56 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan,” kata Zen.
Dalam aksi unjuk rasa dukungan terhadap KPK, KorCI juga membawa sejumlah spanduk dan poster yang meminta agar KPK sesegera mungkin melakukan pemecatan tanpa harus menunggu hingga 30 September 2021.
Adapun spanduk atau poster itu bertuliskan ‘Masyarakat Bersama Putusan KPK’, ‘Pecat yang Enggak Lolos’, ‘Ibu Pertiwi Negeri Konsitusi’, ‘Sikat Pelanggar Hukum’, ‘Orang Suci Taat Konstitusi dan ‘Pecat Kriminal, Hukum Tegak’ yang diakhiri dengan tagar #SaveKPK dan #WargaTaatHukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/aksi-unjuk-rasa-koalisi-rakyat-cinta-konstitusi-korci.jpg)