Dugaan Makelar Tanah dalam Normalisasi Kali Ciliwung, Ini Tanggapan Wagub DKI
Pemprov DKI katanya juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta untuk membebaskan lahan warga.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
“Saya dapat laporan bahwa ada biro jasa menyebarkan informasi yang membuat khawatir warga, yaitu bahwa nanti pembebasan tanah akan sulit jika warga mengurus sendiri surat-surat pembebasan tanah,” kata Justin berdasarkan keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Justin melanjutkan, nantinya biro jasa tersebut menawarkan bantuan untuk mengurus surat-surat tersebut dan meminta komisi sekitar 25 persen.
Padahal kata dia banyak warga yang sudah bersedia menjual tanah untuk normalisasi, bahkan mereka ingin mengurus sendiri dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Dengan demikian, sebenarnya tugas kelurahan sudah relatif lebih ringan karena tinggal membantu warga melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
“Pemprov DKI dengan setiap instansi terkaitnya harus aktif mengarahkan dan mensosialisasikan warga agar mengurus sendiri surat-surat pembebasan tanah,” ujarnya.
“Jika tidak, maka Pemprov DKI sama saja dengan sengaja memberi ruang bagi biro jasa untuk bermain dan mendulang untung dari rakyat kecil yang akan digusur,” kata Justin. (faf)