Telegram Kapolri
Amankan Aksi Demo di Setiap Kunker Jokowi, Kapolri Instruksikan Jajarannya Humanis dan Tak Reaktif
Telegram Kapolri ke jajaran dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (TR) berupa perintah kepada jajaran Polda dan Kasatwil di seluruh Indonesia untuk melakukan pengamanan kunjungan kerja Presiden dengan humanis serta tidak reaktif.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, perintah Kapolri ini guna menghindari anggapan pemerintah mengkebiri kebebasan berpendapat, dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke sejumlah daerah, yang diwarnai aksi penyampaian pendapat oleh masyarakat.
Oleh karena itu, lanjut Argo, sesuai dengan Telegram Kapolri ke jajaran dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021, untuk seluruh jajaran diwajibkan agar memperhatikan pedoman yang sudah diarahkan oleh Kapolri.
Ada empat point penekanan dalam Telegram Kapolri itu.
"Yang pertama, setiap pengamanan kunker Presiden, agar pengamanan dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reakif," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (15/9).
"Kedua, apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya, sepanjang dibenarkan Undang-undang, maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut, agar dapat berjalan dengan tertib dan lancar," tambah Argo.
Ketiga, lanjut Argo, agar setiap Kasatwil menyiapkan ruang bagi masyarakat maupun kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya, sehingga dapat dikelola dengan baik.
"Sehingga nanti dari kepolisian setempat dapat memberikan ruang, kepada sekelompok yang akan menyampaikan aspirasinya dan kita siapkan ruang itu sehingga aspirasi bisa tersampaikan," tandas Argo.
Dan keempat, apabila ada kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi agar dikomunikasikan dengan baik secara humanis.
"Petugas harius menjelaskan bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi tidak boleh menganggu ketertiban umum," kata dia.
"Ini kita sampaikan kepada jajaran agar dipedomani dan dilaksanakan dengan baik," ujar Argo.(bum)