Kabar Jakarta
Oknum Pedagang di Pasar Senen yang Jual Daging Anjing Ternyata Izinnya Jual Daging Babi
Oknum pedagang di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat kedapatan menjual daging anjing. Padahal izinnya menjual daging babi
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: LilisSetyaningsih
“Harapannya agar persoalan ini menjadi perhatian bersama dan tidak terulang di masa depan,” ujar Doni.
Kata dia, penjualan daging anjing terungkap berdasakan investigasi yang dilakukan pihaknya pada 7 September 2021 lalu. Saat itu, tim menemukan adanya penjualan daging anjing di tengah bahan pangan lainnya di Pasar Senen Blok III.
“Berbagai pelanggaran telah terjadi antara lain UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Peternakan, serta potensi pidana dari sindikat pencurian hewan peliharaan yang memasok anjing sebagai makanan,” ujarnya. (faf)
Berita Terkait