Jadi Bandar Narkoba, Karyawan dan Mahasiswa Ini Raup Penghasilan Miliaran Rupiah
Seorang mahasiswa yang diduga menjadi bandar narkoba mengaku tergiur penghasilan miliaran rupiah dari kegiatan ilegalnya itu.
Penulis: Hironimus Rama |
Dari hasil pengungkapan kasus narkoba biang sintetis ini, Polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti berupa biang sintetis seberat 23,34 kilo gram, dan tembakau sintetis siap pakai seberat 1,05 kilogram.
Baca juga: Tretan Muslim Yakin Coki Pardede Bisa Sembuh dari Ketergantungan Narkoba Setelah Ditangkap Polisi
Barang bukti lainnya berupa 2 buah timbang digital, 2 pack plastik klip besar, 26 lembar kardus packing l, 3 gulung lakban segel, 3 gulung bubble wrap, 4 botol plastik berisi alkohol, 1 buah jerigen berisi alkohol, 9 buah gelas neraca, 50 kertas merk robusta dan 34 buah plastik klip warna hitam.
"Total barang bukti yang disita sejumlah 23,34 Kg biang sintetis dapat di produksi menjadi kurang lebih 800 Kg narkotika tembakau sintentis senilai Rp 23 miliar," tutur Harun.
Ketujuh tersangka tersebut pun akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka diancam hukuman minimal 5 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," pungkas Harun.