Jadi Bandar Narkoba, Karyawan dan Mahasiswa Ini Raup Penghasilan Miliaran Rupiah

Seorang mahasiswa yang diduga menjadi bandar narkoba mengaku tergiur penghasilan miliaran rupiah dari kegiatan ilegalnya itu.

Penulis: Hironimus Rama |
Warta Kota/Hironimus Rama
Polres Bogor mengungkap kasus peredaran narkotika biang tembakau sintetis pada Jumat (10/9/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Polres Bogor terus melakukan pengembangan penyelidikan kasus peredaran narkotika biang tembakau sintetis yang dirilis pada Jumat (10/9/2021).

Dalam kasus ini, sebanyak 7 orang tersangka  berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Bogor, yaitu IB (21 th), DN (31 th), MF (22 th), LP (23 th), AD (23 th) dan AR (24 th ).

Berdasarkan pengakuan para tersangka, narkoba tembakau sintetis itu diproduksi secara home industri dengan omzet mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: Update Coki Pardede, Bandar Narkoba Pemasok Sabu untuk Coki Ditangkap, Ngaku Hanya Kenal Wely

Salah satu tersangka yang menjadi bandar dalam produksi narkoba ini adalah MF (22). Pria asal Bandung ini sehari-hari bekerja sebagai karyawan kedai kopi di Kota Bandung.

"Pekerjaan di kedai kopi itu hanya untuk menyamar saja," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Sabtu (11/9/2021).

MF mengaku sudah menjalankan aksinya selama satu tahun bersama satu orang kaki tangannya.

Baca juga: Warakas Rawan Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Jakut Dorong Rehabilitasi

“MF ditangkap bersama anak buahnya dengan barang bukti 15 kg bahan baku atau biang ganja sintetis yang didatangkan dari China," ujarnya.

Jika dijadikan ganja sintetis, lanjut Harun, biang ganja ini senilai Rp15 miliar.

Untuk menjual hasil produksinya, MF menggunakan beberapa akun instagram dan dikirm melalui jasa pengiriman barang.

Baca juga: Kebakaran di Lapas Klas I Tangerang Blok C Napi Kasus Narkoba, 41 Tewas, 31 Luka Ringan

"Dia kerap mengelabui petugas dengan memalsukan data pengiriman dan menulis barang yang dikirim ke pengguna adalah baju," papar Harun.

Selain MF, pelaku utama lainnya dalam kasus narkoba biang tembakau gorila ini adalah LP (23).

Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Ciputat ini diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor pada 26 Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Proses Hukum Coki Pardede Terkait Narkoba Dihentikan Setelah Jalani Rehabilitasi, Apa Alasannya?

"Tersangka LP ditangkap di sebuah apartemen di Bintaro dengan barang bukti 3,6 kg biang sintetis dan 1,56 tembakau sintetis," kata jelas Harun.

Tak hanya memproduksi tembakau gorila dari biang sintetis,  LP sekaligus menjadi pengedar.

"Ia mengedarkan barang haram ini via media sosial selama 1 tahun terakhir," ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan kasus narkoba biang sintetis ini,  Polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti berupa biang sintetis seberat 23,34 kilo gram, dan tembakau sintetis siap pakai seberat 1,05 kilogram.

Baca juga: Tretan Muslim Yakin Coki Pardede Bisa Sembuh dari Ketergantungan Narkoba Setelah Ditangkap Polisi

Barang bukti lainnya berupa 2 buah timbang digital, 2 pack plastik klip besar, 26 lembar kardus packing l, 3 gulung lakban segel, 3 gulung bubble wrap, 4 botol plastik berisi alkohol, 1 buah jerigen berisi alkohol, 9 buah gelas neraca, 50 kertas merk robusta dan 34 buah plastik klip warna hitam.

"Total barang bukti yang disita sejumlah 23,34 Kg biang sintetis dapat di produksi menjadi kurang lebih 800 Kg narkotika tembakau sintentis senilai Rp 23 miliar," tutur Harun.

Ketujuh tersangka tersebut pun akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka diancam hukuman  minimal 5 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar  dan maksimal Rp 10 miliar," pungkas Harun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved