Kebakaran
Luka Bakar Parah, Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Jalani Operasi
Tindakan yang dilakukan kepada para napi tersebut adalah Operasi Debridement
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - RSUD Kabupaten Tangerang telah dan akan melakukan tindakan operasi kepada seluruh narapidana korban luka berat akibat peristiwa kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) lalu.
Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi RSUD Kabupaten Tangerang, dr. Hilwani menjelaskan, tindakan yang dilakukan kepada para napi tersebut adalah Operasi Debridement.
Menurutnya, Operasi Debridement merupakan operasi yang dilakukan, untuk membersihkan luka bakar para pasien.
"Karena kasus yang dialami narapidana ini adalah luka bakar, jadi kita lakukan Operasi Debridement, untuk mengangkat jaringan-jaringan yang sudah kebakar dan mati, serta bertujuan untuk mengurangi peradangan pada korban," ujar dr. Hilwani kepada awak media saat ditemui di gedung Anggrek RSU Kabupaten Tangerang, Jumat(10/9/2021).
Ia mengatakan, hingga saat ini sebanyak tiga orang narapidana (napi) korban kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, telah menjalani tindakan operasi.
Ketiga napi yang telah dioperasi di RSU Kabupaten Tangerang yaitu berinisial N, H dan Y.
Pasien berinisial N yang mengalami luka bakar 98 persen dan pasien berinisial H, telah menjalani operasi pada Kamis(9/9/2021) kemarin.
Dan untuk hari ini, rencananya dua orang pasien akan menjalani Operasi Debridement, yaitu pasien berinisial Y dan I.
Akan tetapi, karena kondisi pasien I dinilai belum dalam kondisi stabil. Sehingga pihak rumah sakit hanya melakukan tindakan kepada pasien Y.
"Tadi ada satu orang pasien yang baru selesai dioperasi, yaitu atas nama tuan Y, dengan kondisi luka bakar 25 persen," kata dr. Hilwani.
"Tuan Y ini kondisinya bagus, stabil dan sepenuhnya sadar. Mudah-mudahan tuan Y kondisinya cenderung membaik, dan saat ini posisinya masih di ruang operasi," sambungnya.
Menurutnya kondisi tidak stabil yang dialami pasien I, dinilai berbahaya untuk melakukan tindakan operasi kepada pasien yang luka bakarnya mencapai 98 persen.
Kondisi tidak stabil yang dimaksud yakni, seperti mengalami gangguan pernafasan, gangguan sirkulasi darah, dan tekanan darah tidak berada dalam kondisi normal.
"Kondisi luka bakar 98 persen itu berarti, hampir seluruh tubuh di bagian depan dan belakang harus kita operasi," ucapnya.
"Karna posisi operasinya harus membolak balik pasien, ini resikonya berat sekali kalau dilakukan saat kondisinya tidak stabil," jelasnya.