Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Nasional

Pasar Rakyat Kian Terpuruk, APPSI Minta Pemerintah Cabut Permendag Nomor 23 Tahun 2021

Pasar Rakyat Kian Terpuruk, APPSI Minta Pemerintah Cabut Permendag Nomor 23 Tahun 2021. Berikut Alasannya

Tayang:
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Staf Khusus Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bersama pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyambangi Sentra Produksi Cibaduyut, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (27/8/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Pandemi covid-19 serta kebijakan yang tidak memihak rakyat ditegaskan Ketua DPW APPSI Jawa Barat H Nandang Sudrajat kian menggerus keberadaan pasar saat ini.

Kondisi pasar tradisional atau kini disebut sebagai pasar rakyat itu tercatat memiliki nilai transaksi terendah dalam 50 tahun terakhir.

Buruknya kondisi tersebut dibuktikan Nandang lewat kondisi pasar di Jawa Barat saat ini.

Nilai transaksi komoditas bahan pokok dipaparkan Nandang hanya dikisaran 40 persen sampai dengan 60 persen.

Sedangkan transaksi untuk komoditas non esensial, seperti fesyen dan kelompoknya hanya dikisaran 10-30 persen.

"Akibatnya, ada pasar di Jawa Barat hanya tinggal 17 persen saja yang masih beroperasi. Dari jumlah kios sebelumnya yang beroperasi sebanyak 2500 kios, kini hanya tersisa 459 buah kios," jelas Nandang pada Kamis (9/9/2021).

Buruknya kondisi pasar saat ini diperparah dengan munculnya Peraturan Menteri Perdagangan (Menperindag) Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Baca juga: Depok Masuk Zona Kuning, Warga Diminta Terus Kencangkan Protokol Kesehatan

Baca juga: Begini Kegiatan Saipul Jamil Usai Dirinya Dilarang Tampil di Televisi

Kebijakan tersebut ditegaskan Nandang tidak berpihak pada keberadaan dan kepentingan pedagang pasar.

Sejumlah substansi dalam peraturan itu, khususnya Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 ditegaskannya merugikan pasar dan pedagang pasar.

"Dalam ketentuan pasal-pasal di atas, diketahui bahwa zonasi antara pasar rakyat dengan ritel moderen dibuka secara bebas," ungkap Nandang.

"Kalau suatu daerah belum memiliki rencana detail tata ruang atau RDTR bisa mengacu pada RTRW atau rencana tata ruang wilayah. Itu artinya, sama dengan memberikan kesempatan yang luas bagi ritel modern mendirikan tempat usahanya karena bersandar pada RTRW," paparnya.

Baca juga: Brand Lokal Indonesia Sukses Ramaikan New York Fashion Week 2022

Baca juga: Sandiaga Uno Tekankan Pentingnya Peningkatan Pengalaman Pelanggan untuk Memenangkan Pasar

Di lain pihak, hal yang akan paling merugikan pedagang pasar adalah ketentuan Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan bahwa kewenangannya diberikan kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan pengalaman, titik lemah pengawasan ditegaskan Nandang berada pada pemerintah daerah.

Mereka katanya mengijinkan ritel modern berdiri di sekitar pasar, bahkan sampai lingkungan perumahan yang berujung matinya warung rumahan.

Mencermati hal tersebut, DPW APPSI Jabar mendesak Menteri Perdagangan untuk mencabut kembali Permendag Nomor 23 tahun 2021.

Baca juga: Jika Terpilih Jadi Anggota BPK, Anak Buah Sri Mulyani Fokus Lobi DPR dan DPD 

Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Kearifan Lokal Desa Wisata Gegersik Kulon Hadirkan Peluang Usaha & Lapangan Kerja

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved